Tutup Menu

DI PN Sekayu, Demi Pengamanan Jaksa Hindari Sidang Sampai Malam.

Rabu, 15 Januari 2020 | Dilihat: 810 Kali
Sidang sampai malam
    


Skandal Muba

Seringnya pelaksanaan sidang molor sampai malam di Pengadilan  Negeri (PN) Sekayu, membuat Jaksa Penuntut Umum meninggalkan pengadilan dan para tersangka yang ditahan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sekayu demi pengaman.

Saat Pengadilan Negeri Sekayu melaksanakan sidang dalam kasus 363, tampa dihadiri jaksa dan terdakwa, Senin 13/01/20. 

Sidang  dilaksanakan pada pukul 19,30 WIB, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Irianti Hoiru Ummah SH dan kedua hakim anggota, pehasehat hukum  Indah Fikri SH, Aldo SH. dan saksi a de charge.



Saat pengecara  Indah Fikri protes dengan Ketua PNi Sekayu


Saksi ahli  diajukan  terdakwa atau penasehat hukum untuk membuktikan, atau meringankan terdakwa atas dakwaan jaksa.

Sidang ini tidak di hadiri JPU  dan tersangka Ferri dalam kasus 363. dengan surat dakwaan No : REG. PERK. PDM. 253/:SKY/Eoh. 2/10/2019 serta  nomor perkara : 617/Pid.B /2019/ PN SKY rigister tanggal 13 Nov 2019.

Pantauan Skandal di PN Sekayu, seringnya sidang sampai malam,  karena  kekurangan hakim ( berita Skandal terdahulu ), sehingga sidang molor atau diundurkan 

Seperti halnya kasus Fery yang tidak jadi sidang, membuat pengacara terdakwa  memprotes pada ketua PN Sekayu di ruangan tunggu kantor pengadilan.

Menurut Indah Fikri  protesnya ke Ketua Pengadilan karena merasa sangat tersinggung dengan tidak dilanjutkan sidang,

karena masih ada satu lagi sidang. Jaksa  meninggalkan pengadilan ini tanpa ada etika. Protes ini disampaikan langsung kepada Ketua PN Sekayu di dalam ruangan kantor pengadilan .Protes i ditanggapi  langsung oleh Ketua PN. "Boleh saja protes yang disampaikan kepada kejaksaan , " ungkap Ketua PN.

Sidang dibuka oleh majelis diketuai Irianti Hoiru Ummah SH. kedua hakim anggota , dihadiri oleh pengacara dan saksi a de charge.

Di dalam sidang di jelaskan oleh ketua majelis Irianti terkait tidak hadirnya jaksa dan tersangka.

Menurut Ketua Majelis, informasi yang diperoleh tidak hadirnya jaksa dan terdakwa demi pengamanan yang di kuatirkan oleh Kejari. Mereka tidak mau mengambil resiko.

"Kami juga belum dapat berhubungan komunikasi langsung dengan Kasi Pidum maupun Kejari. Informasi ini kami dapatkan dari salah satu jaksa. Pak Kejari mengkhawatirkan pengawalan dan pengaman tahanan," urai Ketua Majelis Hakim. ( dris )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com