Skandal.Demak
Rabu, 8 oktober 2020, adalah detik detik harapan keadilan bagi keluarga Ali Mahmudi. Mereka hadir memenuhi sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara pihak Ali Mahmudi selaku penggugat dan pihak BRI(Bank Rakyat Indonesia) Kantor cabang Demak serta pihak notaris Evi Maryani Gautama turut hadir di persidangan sebagai turut tergugat.
Benarkah tergugatnya oknum notaris yang bermarkas di Sayung Demak sebagai pelaku rekayasa penerbitan akta notaris..?
Meski penggugat tidak pernah tahu menahu isi dalam surat notaris, namun hari itu sidang yang ke 23 adalah agenda putusan pengadilan.
Sidang terakhir dengan agenda tunggal: pembacaan putusan(inkrah) sidang surat putusan itu dibacakan oleh Sumarna.S.H.M.H,selaku Ketua Majelis Hakim,Rosiul Ulim .S.H dan Arie Dwi RN S.H selaku hakim anggota.
Dalam putusan sidang terakhir itu dinyatakan oleh hakim, bahwa gugatan perkara tidak dapat dikabulkan alias ditolak hakim atas dasar pertimbangan bahwa asuransi yang menjadi penjaminan kredit adalah asuransi perlindungan aset yang menjamin aset jaminan kredit manakala terjadi resiko kebakaran,atau terkena ledakan(high explosive),kejatuhan pesawat terbang, bukannya asuransi jiwa yang dapat mengkover kredit manakala debitur meninggal dunia.
Dalam hal perbuatan melawan hukum yang disangkakan tergugat berhubungan dengan tindakan tergugat tidak mengikutsertakan debitur dalam asuransi jiwa itu tidak terbukti. Makanya majelis hakim pun menilai bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat tidak dapat dikabulkan?.
Meski dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim yang menyatakan tergugat tidak dapat menunjukkan bukti asuransi jiwa yang menjadi jaminan kredit debitur.
Meski demikian penggugat dinilai oleh hakim persidangan kurang bukti kuat atas sangkaan yang telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1(BRI)selaku yang memberi kredit.
Dalam pantauan awak media ini,bahwa putusan sidang oleh penggugat justru diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari ke depan,sejak putusan sidang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Demak.(timpwojateng)