Skandal.Jepara.
Partai Demokrat merasa keberatan atas hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan, hingga melayangkan surat protes karena merasa di rugikan atas adanya selisih perhitungan di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).
Meski rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten yang diadakan di Aula Hotel Jepara Indah Jumat (04/05/2019), perolehan suara di dapil II belum selesai, namun saksi Partai Demokrat Shokib Ali mengajukan protes keberatan.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat perhitungan suara dapil II, tingkat Kecamatan yang diselenggarakan mulai Sabtu 27 April 2019, Partai Demokrat memperoleh suara 20.058.
"Mohon keberatan ketua Kami Partai Demokrat merasa dirugikan, karena adanya selisih suara perhitungan di tingkat PPK. Di rekapitulasi perhitungan suara dapil II, Partai Demokrat memperoleh suara 20.058," kata shokib.
Ia kebaratan dengan perolehan suara tersebut. karena menurut hasil penelitian internal Partai Demokrat, menemukan penjumlahan yang berbeda antara from C1 dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Shokip mencontohkan di TPS 21 Desa Srobyong Kec. Mlonggo, Partai Demokrat memperoleh 31 suara namun di DA-1 plano tertulis 26 suara.
“Kami menemukan adanya perbedaan suara yang ditulis di C1 dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Salah satunya di TPS 21 Desa Srobyong Kec. Mlonggo, partai Demokrat memperoleh 31 suara namun di DA-1 plano tertulis 26" ungkapnya
Hal yang sama juga ditemukan di beberapa TPS Dapil II, Kec, Bangsri, kec. Mlonggo dan Kec. Pakis Aji yang dinilai merugikan Partai Demokrat.
Da berharap agar dalam rapat pleno tersebut bisa dilakukan pencocokan dokumen C1 dengan formulir DA-1 tingkat PPK Kecamatan, agar nantinya suara partai yang hilang bisa ditambahkan dalam perolehan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
“Selain itu, kami masih punya data di TPS Kecamatan lain. Kami merasa dirugikan dan berharap agar dalam rapat rekapitulasi ini bisa di lakukan pencocokan kembali antara C1 dan DA-1 tingkat kecamatan, sehingga jika memang benar suara partai yang hilang bisa di tambahkan," beber Shokib
Namun permintaan pencocokan ulang dokument C1 dengan DA-1 tingkat Kecamatan ditolak oleh Ketua KPU Subchan Zuhri.
Menurut Zuhri, permasalahan tersebut seharusnya sudah diselesaikan di tingkat PPK Kecamatan. Di rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pengajuan keberatan hanya bisa di lakukan pencocokan antara hasil DA-1 tingkat kecamatan sampai dengan DA-1 tingkat kabupaten.
“Kami menerima keberatan saudara saksi, namun dalam rapat pleno tingkat kabupaten kami tidak mungkin melakukan pencocokan sampai C1. Seharusnya permasalahan tersebut sudah selesai di tingkat PPK Kecamatan. Sedang rekapitulasi tingkat kabupaten kami hanya bisa melakukan pencocokan antara DA-1 kecamatan dengan DA-1 pleno Kabupaten Itupun jika para saksi dari partai lain berkenan," tuturnya.
Terpisah menanggapi penolakan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat kab. Jepara M. Latifun akan melayangkan surat keberatan kepada KPU atas adanya selisih perhitungan suara di tingkat PPK.
“ setelah ini kami akan melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU ”. pungkas Latifun kepada awak media.(Rifan jpr/@jie456)