Tutup Menu

Charles Tanago Bantah Menuding Bupati KKT

Minggu, 30 Juni 2019 | Dilihat: 986 Kali
    

Saumlaki, Skandal 

Thom Carles Jhon Tanago melalui kuasa hukumnya membantah melakukan fitnah kepada Bupati Petrus Fatlolon, Ketua DPRD dan Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

"Tidak memiliki dasar hukum, karena dalam penulisan di Medsos masih menggunakan kata 'mungkin'. Jadi tidak dapat didefinisikan sebagai kata penghinaan secara langsung," ujar kuasa hukum Edoardus Futwembun SH, dalam jumpa persnya, 28/6.

Futwembun bersama rekannya Agustinus Dadiara SH, sebagai kuasa hukum setelah menerima surat kuasa dari Carles Tanago, 26 Juni 2019  mendampingi kliennya dalam semua jenjang bila dibutukan pada proses hukum ke depan.

Menurut dia, jika ketiga pimpinana Forkopimda itu merasa dirugikan oleh postingan kliennya di medsos, maka bukan dengan cara berdemo atau unjuk rasa dengan mengarahkan massa sedemikian rupa. Dia menilai cara tersebut sangat berlebihan.

"Semestinya tim pengacara ketiga pimpinan Forkopimda itu melapor Charles Tanago ke pihak berwajib. Bukan mendiskriminasikan atau memprovokasikan massa untuk melakukan hal yang mengancam wibawa klein mereka dengan hujatan dan kata-kata makian," tutur Futwembun.

Bahkan, tambah Futwembun,  baru pertama kalinya di republik ini Bupati memimpin ASN  melakukan demo.

Sedangkan di dalam PP 53 Tahun 2010 itu tentang kedisiplinan ASN, tapi faktanya di KKT ASN dengan  pakain dinas lengkap turun lapangan melakukan  unjuk rasa,

"Maka pertanyaanya apa fungsi dari PP 53 Tahun 2010 itu? Apa cuma jadi simbol? Atau ketka ASN yang  melawan Bupati, Sekda baru berikan sanksi atau bsgaimana?" tanya Futwembun

Dia meminta kepada Menteri Dalam Negeri serta Menpan dan BKN u menyikapi tentang persoalan ratusan ASN dengan berpakaian dinas yang ikut  demo.

Charles Agustinus Dadiara SH juga menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut sangat berlebihan.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan dalam tuduhan yang sama sekali tidak masuk akal dengan mengatakan klein kami bukan orang Tanimbar. Bahkan bukan pengusaha di Tanimbar. Ini saya kira semua yang sudah dilakukan harus dipertanggung-jawabkan di meja hijau untuk nantinya dapat membersihkan nama baik klein kami," tegas Dadiara.

Carles Jhon Tanago menepis tuduhan yang mengarah pada dirinya.  Carles mengatakan berbagai izin yang telah dikantongi adalah sah dari pemerintah. Ijin usaha KUR yang dikelola untuk masyarakat tidak bisa berlaku pribadi, karena itu untuk usaha rakyat.

"Sebagai bapa angkat untuk 10 desa di Tanimbar, saya tetap menjalankan fungsi saya sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya menjalankan usaha yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Berbagai adminisrasi juga sudah saya masukan ke pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Tanago.

Charles juga mengatakan, ijin Kredit Usaha Rakyat  (KUR) murni untuk rakyat tanpa ada spekulasi yang tidak sehat sedikit pun.

 "Saya jadi heran kenapa pak Bupati dalam kewenangannya, memanggil Kepala Desa Lelingluan Polikarpus Ratissa untuk meminta agar mencabut dan membatalkan izin yang sudah dikeluarkan kepada sebagian masyarakat desanya sendiri. Ada apa gerangan pemikiran pak bupati yang seakan-akan tidak mau masyarakat Tanimbar ini maju?" sambungnya.

Charles mengaku jadi pendamping bagi 10 desa di Kepulauan Tanimbar ini  sesuai prosedural. Dia tidak pernah mencari untung seperti yang lain. 

"Untuk itu, saya harapkan kerja sama yang baik agar dapat mengeluarkan masyarakat Tanimbar dari disklaimer kemiskinan yang katanya mencapai rengking nomor dua di maluku," tuturnya. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com