Pati, Skandak
Usai pelaksanaan upacara 17 Agustus di Lapangan Kompi C Alugoro, Bupati Pati bersama dengan Wakil Bupati Pati, Sekda, Forkopimda dan Para Pimpinan OPD melanjutkan kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.
Kedatangan Bupati Pati Haryanto bersama rombongan guna mengikuti upacara penyerahan remisi umum narapidana.
Bupati berharap apabila warga ingin mendapatkan sesuatu harus ditempuh dengan jalan atau cara yang baik bukan dengan jalan pintas yang akhirnya berujung masuk ke Lapas.
"Kasihan apabila yang sudah memiliki keluarga maupun anak. Kalau pelakunya kan sudah jelas masuk Lapas, namun bagi keluarganya ini tentu saja juga akan menerima dampak dari hal tersebut," ujarnya.
Haryanto menyebut kalaupun apa yang diterima para narapidana ini merupakan ujian dari Yang Maha Kuasa, ia harap hanya satu kali ini saja. "Apabila bebas dari Lapas jangan sampai malah melakukan kesalahan lagi yang sama," mbuhnya.
Jangan sampai, lanjut Haryanto, nanti sudah bebas baru sebentar malah tertangkap lagi karena kasus yang sama sehingga akhirnya masuk lapas lagi.
"Semoga nanti bila sudah bebas dapat kembali ke jalan yang baik bekerja yang baik," lanjutnya.
Bupati menghimbau kepada para narapidana jangan sampai mempunyai prasangka apabila masuk lapas maka akan mendapat makan maupun yang lain. "Keluar dari Lapas harus jadi pribadi yang baik", tegasnya.
Terkait tambahan ruangan bagi para narapidana, Bupati mengungkapkan bahwa apabila kapasitas untuk tempat narapidana ditambah, dikhawatirkan penghuni lapas Pati pun kian bertambah. Haryanto enggan apabila hal tersebut terjadi.
"Kalau kapasitasnya bertambah, nanti warga Pati jangan - jangan yang masuk juga bertambah kan jangan sampai demikian. Namun untuk bantuan bisa diusahakan untuk hal - hal yang lain," lanjutnya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais mengatakan bahwa jumlah tahanan saat ini sebanyak 365 orang. Yang diajukan remisi sebanyak 258 narapidana sedangkan yang telah disetujui sebanyak 248 orang.
Dari 258 tersebut, SK nya belum sepenuhnya keluar. Namun dari jumlah sekian yang dinyatakan bebas sebanyak 8 orang dan harusnya 1 orang lagi dinyatakan bebas akan tetapi belum bisa sebab menjalani subsider.
Ia menegaskan, untuk SK remisi yang sudah turun sebanyak 248 dari 258 yang diajukan. Hal ini lantaran, untuk pengusulan nama, baru beberapa hari menjelang tanggal 17 Agustus.
"Itu karena baru putusan ataupun eksekusinya baru tiba. Namun dari jumlah tersebut, sudah diusulkan dan pasti dapat remisi, hanya tinggal menunggu SK nya saja," pungkasnya. (Ist)