Pati, Skandal
Kasus BPR Hartha Muriatama dengan debiturnya bernama Subur (alm) yang sisa hutangnya di bebankan kepada ahli waris, sampai berita ini diturunkan belum ada penyelesaian.
Padahal, seperti dikatakan nara sumber, pihak BPR sudah dilaporkan ke Krimsus Polda Jateng bulan lalu, Bahkan pihak BPR sudah dapat panggilan dari pihak Krimsus Polda Jateng.
Kepada awak media yang berkunjung ke rumahnya, Karmani selaku ahli waris dari subur (alm) mengaku Felix selaku Direktur PT BPR Hartha Muriatama mendatangi rumahnya bersama salah satu temannya.
"Niat dan tujuan Felix datang ke rumah hanya ingin membujuk rayu untuk mencabut laporannya dan di selesaikan secara kekeluargaan," ujar Karmani.
Karmani sendiri belum bisa memberikan jawaban, karena dinilai dirinya masih dirugikan. Sebab Felix mengatakan dalam penyelesaian permasalahan tersebut, pihaknya masih harus membayar lunas atau mencicil sampai lunas.
"Itu artinya tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, melainkan cuma mau membujuk agar saya mau mencabut laporan," terang Karmani.
Bangkit S A S.H selaku kuasa dari Karmani, sangat menyayangkan kedatangan Felix ke rumah klinnya hanya untuk membujuk rayu dan menggretak agar mau menyabut laporannya.
Bangkit menilai Felix tidak mencari solusi terbaik, malah melontarkan kata kata yang berkesan menantang akan mengikuti laporan Karmani sampai kemanapun.
Felix juga mengintimidasi/ menakut-nakuti Karmani kalau urusan sampai ke pengadilan, malah tidak bisa membantu apa apa.
Felix juga mengatakan kepada Karmani kalau masalah sampai ke pengadilan, malah butuh biaya banyak.Ini sangat tidak bijak," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Felix menyatakan pihaknya punya aturan sendiri tentang penerapan Asuransi bagi para debiturnya.
"Pihak BPR HMT menggunakan aturan sendiri, mengabaikan peraturan Undang Undang Perbankan yang mengharuskan pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada debiturnya,"ungkap Bangkit.(Tim)