Tutup Menu

Banyak Proyek di Kabupaten Teluk  Bintuni Tidak Punya Papan Nama

Jumat, 30 Agustus 2019 | Dilihat: 3040 Kali
    


Papua Barat, 
Skandal.

Meski pembangunan infrastruktur giat dilakukan di Teluk Buntini, Papua Barat, tidak diiringi dengan asas transparansi dan akuntabilitas berupa papan proyek.

Demikian hasil pantauan Buce Rahakbauw, Ketua Korwil Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Teluk Bintuni.

Hasil pantauan inteljen infetigasi Buce Rahakbauw di kab teluk bintuni baik proyek jembatan serta juga jalan tak terlihat papan proyek.

"Baik itu bangunan kantor tempat ibadah, jalan dan jembatan, semestinya kontraktor harus pasang papan proyek dengan nilai kontrak,  nama perusahan, bahkan juga anggaran bersumber dari APBD maupun APBN," jelasnya.

Padahal, menurut dia, proyek yang dikerjakan nilainya bukan puluhan juta. Melainkan belasan milyar.

Karena itu Rahakbauw meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni agar bisa memanggil para kontraktor untuk memasang papan proyek.

"Jika dibiarkan nanti akan ada tuduhan sumbang dari masyarakat," ungkap Rahakbauw.

Sebab, aturan  Kementrian PUPR setiap proyek dalam bentuk apapun  wajib hukumnya  memasang papan proyek.

"Kalau ada kontraktor yang bandel maka harus di beri sangsi," lanjut
Rahakbauw seraya menyebut dana dana atau anggaran proyek ini bukan milik kelompok atau perorangan,tapi  milik negara untuk membangun daerah daerah tertinggal maupun daerah pemekaran baru.

"Jadi kalau Kadis tidak tegas kepada para kontraktor maka patutlah di pertanyakan ada apa di balik ini," urai Rahakbauw.

Selain papan proyek,  masih banyak kendala di Dinas PUPR terkait dengan puluhan bangunan di sepanjang jalan Bintuni diduga tidak ada papan IMB yang menunjukan pengawasan PUPR Teluk Bintuni sangat sangat lemah dalam pengawasan.

Rahakbauw juga akan mengrocek tentang galin galian serta gusuran di pesisir jalan dari Kilau sampai di SP 2 dan 3 apakah perusahan perusahan ini sudah memiliki AMDAL UKL-UPL apa belum?

UU no 32 tahun 2009 itu tentang Amdal Ukl-Upl.sedangkan UU No 27 tahun 2012 tentang perizinan serta juga UU No 5 tahun 2012 tentang usaha dan kegiatan mensyaratkan para kontraktor harus memiliki dokumen sebelum melakukan pekerjaan.

"Jadi wajar bila masyarakat mempertanyakan berapa banyak izin Amdal  UKL-UPL yang sudah diberikan kepada kontraktor, ataukah belum ada izin tersebut," papar Rahakbauw, menyebut semua itu menjadi pekerjaan rumah Bupati Teluk Bintuni. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com