Tutup Menu

20 Kuasa Hukum Siap Dampingi  Dr Jamal Kudubun SH.MH

Kamis, 28 November 2019 | Dilihat: 1627 Kali
    

Malra, Skandal

Sekitar 20 kuasa hukum akan mendampingi Jamal Kudubun SH MH, Ketua Umum Kumpulan Keluarga Besar Masyarakat Maluku) sehubungan laporan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Debby Bunga ke Polres Maluku Tenggara (Malra) lantaran mengkritisi kinerja Bupati Malra, Drs. H. M. Taher Hanubun. Surat kuasa hukum sudah ditandatangani Dr. Jamal Kudubun di rumahnya

"Kami tetap mengedepankan asas praduga bersalah atas klien kami," ungkap Ketua Kuasa Hukum, Jein Rumles SH dalam konferensi pers di kantin Walikota Tual, pukul 14.00 WIT. 

​​​​​​

Menurutnya, sebagai kuasa hukum, mereka tidak akan diam. Mereka akan bersikap menentukan langkah atas laporan pengaduan Pemkab Malra terhadap kliennya, Dr. Jamal Kudubun.

"Kami selaku kuasa hukum telah menyikapi laporan atau aduan berdasarkan informasi yang kami terimah,oleh itu beberapa hari lalu. Kami bersama klein langsung mendatangi ke Polres Malra.  Kami pun sudah percakapan dengan penyidik lebih lanjut," tuturnya.

Menurut Rumles,  dalam ilmu hukum dikenal apakah niat kleinnya punya tujuan menyerang perorang atau menyerang pemerintah daerah.

"Tentu kita akan melihat lebih lanjut ke sana. Apakah  pernyataan ini  betul betul menyerang kehormatan orang apa tidak? Sebab itu kami dari kuasa hukum juga akan melakukan gelar bedah kasus ini," tuturnya.

Sebagai kuasa hukum, Rumles  menanti pasal  yang akan  disangkakan kleinnya. Apakah  pasal 310 yang dipakai,maka kami juga melihat pasal pernyataan yang di keluarkan klein kami," jelasnya.

Menurut dia, semua pernyataan klienya hanya sebuah koreksi atau kritikan terhadap pemerintah Malra.

Jein Rumles serta seluruh rekan rekan lawyer akan siap membackup dan  mendampungi Dr, Jamal Kudubun SH.MH. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com