Tutup Menu

12 Pekerja Grand Samota Hotel Sumbawa Walkout. SPN Sumbawa Ambil Sikap.

Selasa, 04 Mei 2021 | Dilihat: 316 Kali
    
Sumbawa – tabloidskandal.com
Hari buruh internasional 1 mei 2021 kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) cabang sumbawa menindak lanjuti temuan aksi pekerja salah satu hotel yang terbilang masih sangat baru di sumbawa yaitu Grand Samota Hotel, yang melakukan aksi mogok kerja dan walkout.
 
Temuan aksi pekerja yang didapati tersebar pada media sosial status WhatsApp (WA) itu, segera ditanggapi oleh Ketua SPN cabang sumbawa yang juga baru terbentuk di Sumbawa per tanggal 25 april lalu.
 
Ketika diwawancarai, Fifin Usman sebagai ketua DPC SPN Sumbawa mengatakan ”Temuan adanya aksi pekerja atau buruh yang terjadi di hotel Grand Samota Hotel Sumbawa segera kami respon dan mengunjungi pekerja untuk meminta keterangan dan landasan para pekerja melakukan aksi mogok dan walkout.” (3/5)
 
“Setelah kami datangi dan menerima keterangan dari pekerja pada tanggal 1 mei 2021 jam 19:45 Wita kemarin, bahwa para pekerja melakukan aksi atas tuntutan hak mereka yang tidak ditepati atau ditunaikan secara profesional oleh pihak perusahaan (hotel).”
 
“Tuntutan mereka mulai dari transparansi audit Service yang diberikan tidak sesuai, tidak terbayarkannya lembur mereka, serta sistematis penghitungan lembur. Dan beberapa keluhan lainnya yang diutarakan oleh pekerja yang menjadi alasan mengapa para pekerja melakukan aksi tersebut.”
 
“Setelah semua inti masalah pekerja kami pahami, kami segera melakukan upaya advokasi atau mediasi terhadap pihak owner dan manager hotel di hari senin tanggal 3 mei 2021.” Pungkas fifin
 
“Dari hasil keterangan saat advokasi, Kami menemukan banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku secara nasional juga PERDA yang mengatur tentang pekerja outsourcing atau swasta yang khusus di Properti perhotelan pariwisata.“ lanjut fifin
 
“Temuan tersebut mulai dari Surat penerimaan pekerja pra kontrak atau kontrak magang yang masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan, Sesuai dengan UU no 13 Revisi UU Ciptaka kerja no 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja yang turunannya terkait hak dan kewajiban terhadap buruh atau pekerja dalam perusahaan yang ketika mengangkat karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Yang di dalam UU no 13 perusahaan diberikan keluasaan untuk mengangkat pekerja dengan secara lisan, tetapi ketika sudah diangkat menjadi pekerja, perusahaan harus membuat SK pengangkatan. Kalau pekerja berstatus pekerja tetap maka harus dilampirkan ke dinas tenaga kerja, hingga jumlah tenaga kerja baik laki laki maupun perempuan dengan rincian spesifikasi pekerjaannya, jabatannya, dan upahnya. Agar dinas tenaga kerja dapat mengontrol kesejahteraan pekerja.” paparnya
 
Selanjutnya, upah pekerja yang di bawah UMK, bila upah pekerja di bawah UMK/UMR wilayah sebenarnya pemerintah memiliki kelonggaran dengan cara mengajukan permohonan pengajuan penundaan upah yang sesuai dengan upah minimum atau UMK yang ditujukan kepada Bupati dan diturunkan ke dinas tenaga kerja agar dinas mengeluarkan rekomendasi selama satu tahun.
 
“Belum lagi jaminan kesehatan berupa BPJS serta bila ada pemutusan hubungan kerja bila ditarik dengan maksud dari bukti visual saat aksi pekerja saat tanggal 1 mei kemarin. Maka masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja. Serta pengupayaan upah hak pegawai yang seharusnya dilakukan pihak perusahaan, seperti lembur yang tidak terbayarkan dan penghitungannta dihitung atau dirumuskan pihak perusahaan, yang seharusnya itu ditentukan oleh dinas tenaga kerja. Dan juga bila upah pekerja mengalami keterlambatan atau tertunda maka menurut dari hasil kami mediasi dan melaporkan kepada dinas tenaga kerja kabupaten sumbawa, bahwa upah yang tertunda akan dikenai denda sesuai dengan suku bunga bank.”
 
“Kami pun disini berbicara sebab sesudah kami melakukan pengupayaan dan advokasi terhadap perusahaan, kami langsung melanjutkan dengan melakukan mediasi dan pelaporan kepada Dinas tenaga kerja. Maka kami dapat menyimpulkan temuan dan pelanggaran yang dilakukan Samota Grand Hotel, bisa dikatakan cukup banyak.”
 
“Meskipun gaji, service dan lembur telah diupayakan dan terbayarkan. Tetapi bila merujuk kepada aturan maka bisa dikatakan bahwa pihak perusahaan melanggar, dan ini akan kami lanjutkan besok pagi untuk menindak lanjuti laporan serta meminta upaya dinas dan instansi pemerintahan untuk segera menegur dan memberikan sanksi tegas pagi siapapun pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar aturan dari segi izin sampai kepada pekerja.” Tutup fifin.
(red)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com