Pemda Malra Bebaskan Pajak Bagi Pelaku Usaha
Jumat, 10 April 2020 | Dilihat: 926 Kali
Malra, Skandal
Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara terus berupaya meringankan beban pelaku usaha ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi tersebut.
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengatakan, Covid-19 merupakan wabah atau penyakit yang sangat mempengaruhi reaksi psikologis masyarakat. Dibalik itu, pandemi Covid-19 telah turut berdampak terhadap dinamika ekonomi masyarakat.
Thaher mengatakan, kabupaten Malra juga tidak terhindarkan dari fenomena tersebut. Menyikapi hal itu, Pemda Malra melakukan kebijakan relaksasi pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha yang terdampak langsung akibat dari Covid 19.
Orang nomor satu Malra itu menyebut, pelaku usaha yang terdampak langsung, yakni pelaku usaha hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan/karoke serta para pedangang yang menempati lokal milik Pemda setempat.
Bupati Thaher menjelaskan, sesuai dengan amanat Presiden RI, dimana dunia usaha yang terdampak langsung virus covid-19 perlu diberikan relaksasi pengurangan pajak dan retribusi daerah serta pembebasan pajak dan retribusi daerah. Hal ini sebagai kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha agar pergerakan ekonomi di daerah dapat berjalan stabil.
Amanat Presiden tersebut, jelas dia, di pertegas dengan keputusan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor KEP-156/PJ/2020, tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Virus Corona-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemda.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2436/SJ, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemda.
Atas kebijakan diatas, Pemda Malra melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan relaksasi pajak dan retribusi daerah berupa pembebasan pengenaan sanksi denda pajak dan retribusi daerah, perpanjangan batas waktu penyetoran pajak dan retribusi daerah dan penghapusan pajak serta retribusi daerah.
Bupati Hanubun merincikan, kebijakan sebagaimana dimaksud diatas tertuang dalam Keputusan Bupati Malra Nomor 707 Tahun 2020, tentang relaksasi pajak dan retribusi daerah sehubungan dengan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2020, tentang relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Dia menegaskan, kepada pelaku usaha restoran/rumah makan, hotel/penginapan, dan tempar hiburan/karoke di wilayah Malra akan dibebaskan dari kewajiban menyetor pajak kepada Pemda Malra. Terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020.
“Sedangkan khusus retribusi jasa usaha sewa lokal milik Pemda, wajib tetap menyetorkan kewajiban retribusi dengan menggunakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan sistim penyetorannya diberikan masa perpanjangan (dibayar cicil) dan dibebaskan dari denda,” ungkap Bupati di pelataran Kantor Bupati Baru, Kamis (9/4/2020).
Bupati berharap, dengan adanya kebijakan ini maka aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) Diharapkan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi secara baik. (***)