Oknum PNS Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Lakukan Praktek Pungli
Jumat, 17 Mei 2019 | Dilihat: 1472 Kali
Oknum PNS
NTB, Skandal
Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah melakukan praktik pungutan liar terhadap 45 orang masyarakat Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak , Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Praktek "haram" tersebut dilakukan bersama oknum PNS lain dengan cara meminta kepada masyarakat Pulau Maringkik untuk mengeluarkan sejumlah uang mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.500.000 per satu orang.
Uang tersebut digunakan
untuk pengurusan pembuatan surat - surat atau dokumen kelengkapan perahu maupun kapal, seperti permohonan penerbitan gross akte pendaftaran kapal dan surat izin pelayaran penangkapan ikan.
Menurut sumber, kedua PNS itu datang ke Pulau Maringkik menawarkan jasa pengurusan surat - surat atau dokumen kelengkapan perahu atau kapal kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman saat berlayar sebagai nelayan.
Ternyata, tawaran itu dapat respon positif dari masyarakat dan direkomendasikan oleh Kades ( Nusapati) Desa Pulau Maringkik. Uang juga diterima melalui Kades Nusapati sejumlah Rp 60.jutaan lebih. Sedangkan biaya administrasi di desa Rp 1.200.000. dan juga biaya yang lain - lain termasuk sewa mobil biaya BBM.
Kepada Skandal, 17/5, oknum tersebut mengaku sudah terima uang dari masyarakat Pulau Maringkik sekitar 45 orang. Uangnya ditaksir mencapai Rp 60 jutaan lebih untuk biaya pengurusan surat - surat atau dokumen perahu atau kapal.
"Hanya saja surat - suratnya belum jadi sampai sekarang karena uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya," ujarnya.
Menurut H.Abdurrahman alias H.Occo, Mariono, H.Tanwir dkk, meski sudah satu tahun pengurusan dokumen, namun sampai kini belum selesai atau tuntas.
"Kami merasa sudah sangat dirugikan, dipermainkan dan di bodohin. Kami merasa ditipu, dibohongi. Kami minta agar uang yang sudah diambil secepatnya di kembalikan. Kami sangat keberatan atas perlakuannya. Terlebih oknum tersebut menghilang, dan tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Ia juga menyatakan, jika uang yang sudah diambil dari kami tidak segera di kembalikan, maka warga akan mendatangi ramai-ramai ke Kantor Perikanan dan Kelautan NTB.
"Kami akan temui Kadis dan melapor ke aparat penegak hukum. Lewat media kami berharap keluhan , pengaduan ,dan aspirasi kami di dengar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , khusus Satgas Saber Pungli," tuturnya.
Dia juga berharap pihak berwenang mengusut tuntas praktik Pungli yang lakukan oleh oknum, puhak baik kejaksaan, DPRD , Pemerintah daerah untuk berantas praktik pungli, sesuai Surat Edaran Sekretari Jenderal No. 1587/ SJ/Xll/2016 tentang Larangan Menerima Gratifikasi dan Melakukan Pungutan Liar di Lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Camat Keruak Kamaruddin menyatakan selaku penyelenggara pemerintahan wilayah kecamatan berharap kepada masyarakat agar jangan cepat mempercayai oknum yang tidak bertanggung jawab. (007 M.Aminudin)