Muba Skandal
Meskipun mendapat subsidi dari pemerintah Kabupaten Muba miliaran rupiah per tahun, namun PT Muba Electrik Power (MEP) Lalan terus saja merugi.
Sumber mencatat di tahun 2017 saja, anak perusahaan PT Metro Muba Holding yang menangani kelistrikan di daerah terpencil wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini mendapat subsidi Rp 6.153.759.999. Sedang di 2018 meningkat jadi Rp 6.900.000.000 melalui PT Petro Muba Holding, induk dari perusahaan milik Pemda Muba lewat program penyertaan modal.
Sanif
"Namun anehnya, walau disubsidi, kok rugi terus," ujar sumber menggeleng-gelengkan kepala.
Akibat kerugian tiap tahun itu, PT MEP yang berkantor di Gedung Perto Muba Sekayu menunjuk pihak kontraktor CV Cahays Abadi menagih tunggakan rekening listrik pada masyarakat di Kecamatan Lalan.
"Namun pihak Cahaya Abadi terkejut, karena dari rekap tunggakan tersebut masyarakat sudah membayar dengan menunjukan bukti pembayaran nota biasa ( nota sayur ) yang di stempel MEP," beber sumber, menyebut masyarakat menjadi terkejut meski sudah membayar, tetapi ada tagihan tunggakan.
"Anehnya, ada mencapai tunggakan selama 30 bulan. Bahkan ada yang lebih," ungkap sumber Skandal.
Beberapa warga di desa- desa Kecamatan Lalan saat ditemui mengaku membayar listrik langsung di loket MEP di P16, atau melalui pihak yang selama ini memang yang biasa menagih.
Pimpinan MEP Kecamatan Lalan, Sanif, membenarkan adanya pihak ketiga yang menagih di masyarakat. Tapi Sanif menolak bila diberikan nota sayur tersebut. "Yang mendapatkan nota itu masyarakat yang membeli pulsa," tandasnya saat ditanya apa ada yang membeli pulsa sampai 3 tahun seperti yang ada di nota.
Dia hanya bekelit sebagai orang baru. "Maaf pak saya ini orang baru. Jadi saya hanya meneruskan dari yang sebelumnya," ungkapnya.
Dia juga mengakui pihak yang ditunjuk menagih memiliki kontraknya. "Tapi surat kontrak perjanjian ada di pusat" cetusnya
Pihak PT Petro Muba Holding melalui Direktur Keuangan Syamsu Bunyamin SE, saat dikonfirmasi di kantor Petro Muba tentang permasalahan yang sudah membayar namun tidak masuk rekap mengatakan akan mempelajari laporan dari awak media.
"Apabila ada yang menyalahi aturan akan kita pecat" ungkapnya" ( Idris )