Tutup Menu

Galian C Ilegal Kian Menjamur Di Kabupaten Kudus. 

Senin, 20 Mei 2019 | Dilihat: 2800 Kali
    

Kudus, Skandal

Penambangan galian C ilegal kembali marak di Kabupaten Kudus. Selain merusak lingkungan, juga tidak mengantongi izin operasional. Aktivitas tersebut banyak merugikan warga. Apalagi akses jalan rusak dan membahayakan warga yang berkendara karena banyaknya tanah yang berjatuhan di jalanan oleh mobil yang mengangkut tanah dari galian C tersebut.

Kegiatan tersebut lokasinya di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, berdekatan dengan Balai Desa Klumpit.Dalam satu desa terdapat 5 lokasi, bahkan lebih. Pengerukan tanah  saling berdekatan.




Parahnya lagi yang dikeruk dengan kedalaman hampir empat (4) meter tersebut  justru tanah sawah yang sebetulnya masih produktif.

Saat awak media ke lokasi menemukan kegiatan tersebut masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck dum  banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.

Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Kudus seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru  bermunculan.

Dari pantauan awak media, di lima (5) titik ini sangat jelas terpantau penambang galian C yang diduga banyak tidak ada izin resmi.

Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut. Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua (2) alat berat eskavator.

Heri, selaku salah satu pengelola galian c liar, saat dikonfirmasi  mengakui keberadaan galian tersebut memang tidak ada ijinya.

Heri juga menyampaikan tanah warga yang dikeruk di jual untuk pengurukan proyek proyek yang membutuhkan. 




"Untuk penjualan satu Dum truk di kasih harga enam puluh ribu ambil dari tempat lokasi galian, dari hasil penjualan tanah tersebut kepotong dua puluh delapan ribu per rit untuk bayar sewa eskafator," ungkap Heri, Kamis (16/05/19)

Terkait lemahnya pengawasan dari Pemkab Kudus, sumber Skandal dari kalangan LSM, 
juga mempertanyakannya.  Terlebih  penambangan yang sudah beroperasi sekian lama tanpa mengantongi izin.

"Ada apa, kok  dibiarkan begitu saja? Saya juga mendapatkan informasik jika pemilik tambang ilegal juga menyetor sejumlah uang agar aktivitas ini tak diusik pemerintah daerah maupun aparat hukum.   Praduga apa benar atau tidak sehingga dibiarkan beroperasi,”terangnya.

Sumber berharap Bupati Kudus melalui Dinas terkait, bahkan Gubenur Jateng melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. " ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,”pintanya.

Sekadar catatan,  berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan,  dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti  tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Sedang  pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Begitupun setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang  dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Jojo).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com