Saumlaki, Skandal
Diskusi Nfalak Tanimbar yang digelar oleh DPD KNPI dan LP - KPK KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dengan Tema Selamatkan Hutan Tanimbar di Cafe Buritan Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan KKT, 10/7.
Tujuan diskusi tersebut menyatukan pendapat dan persepsi tentang penutupan HPH secara permanen di Tanimbar, menindak lanjuti Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Maluku Murad Izmail No : 552/1850 tentang penghentian sementara ( moratorium ) kegiatan operasional IUPHH - HA / HT yang dilanjutkan Bupati KKT Petrus Fatlolon untuk menutup sementara ( Moratorium ) operasional HPH dengan No 552/785/2009 Di Tanimbar KKT, ungkap Ketua DPD KNPI Ongen Hrngko Laiyan
Ternyata, SK Gubernur Maluku menutup sementara ( Moratorium ) operasional HPH yang dilanjuti Bupati KKT mendapat respon positif masyarakat KKT, hingga jadi konsumsi publik dalam grup grup WA, di antaranya Kampung Tanimbar, Suara Rakyat Tanimbar dan beberapa grup lain.
"Semua yang hadir dalam diskusi sepakat HPH ditutup secara permanen," ungkap Ongen, panggilan akrab Ketua DPD KNPI Tanimbar.
Menurut Ongen, diskusi akan di lanjutkan 27 July yang rencananya akan menghadirkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan.
"Mudah Mudahan Dirjen Kehutanan Hadir.
Kami juga sudah komunikasikan dengan Pimpinan Komisi 1V DPR RI, Gubernur Maluku, Kadis Kehutanan Maluku dan LSM Pemerhati Lingkungan Hidup WALHI ( Wahana Lingkungan Hidup ), Green Peace dan Cifor," lanjut Ongen.
Ongen mengakui diskusi ini merupakan tindak lanjut dari penutupan sementara ( Moratorium ) yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
"Terima kasih Pak Gubernur dan Pak Bupati,
Karena dari hasil rekomendasi moratorium ini sekalipun hanya menutup sementara, tapi masyarakat bergerak cepat agar jangan sampai sudah time out pencabutan moratorium, HPH kembali beroperasi di Tanimbar, seperti terjadi di tahun 2017 HPH pernah di tutup sementara ( Moratorium ) Bupati KKT, tapi kembali beroprasi di Tanimbar karena tidak ada gerakan dari masyarakat saat Itu," tutur Ongen.
Bahkan, kata. dia, bukan saja HPH
harus ditutup secara permanen di KKT, tapi juga soal Perda yang harus dibuat, tanggung jawab sosial dari perusahaan yang selama ini tidak jalan, baik soal ekologi, soal adat budaya dan banyak hal.
"Kita akan tuntaskan pada tanggal 27 July nanti, terkait bukti serta data pelanggaran PT KJB sebagai pemegang Hak Pengelola Hutan ( HPH ) telah kami kantongi dan akan kami tindaklanjuti 27 July nanti," tutur Ongen.
Jhon Solmeda, Ketua LP - KPK KKT menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas bantuan dan dukungannya hingga diskusi terlaksana dengan sukses.
Begitupun peserta diskusi untuk menyatukan pendapat menutup HPH secara permanen Hutan Yamdena yang jadi Trending Topik dalam berbagai diskusi formal maupun non formal.
Menurut Jhon, pada prinsipnya LP - KPK secara kelembagaan tetap membuka diri mendukung semua gagasan atau konsep positif dari semua stakeholder KKT yang bertujuan membangun kepentingan rakyat banyak, jangan mengkotak - kotakan diri pada kepentingan sepihak.
Jhon berharap pemerintah pusat bisa melihat rintihan dan semangat dari masyarakat yang mendiami Kepulauan Tanimbar agar penutupan HPH secara permanen segera diterbitkan, termasuk izin IUPHHK - HA / HT segera dicabut Menteri Kehutanan.
( TAN 1 )