Tutup Menu

Dishub Mura Mulai Serius Tangani PT AKL

Senin, 13 Januari 2020 | Dilihat: 1481 Kali
    

Musi Rawas, Skandal

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  mulai serius menangani soal  PT AKL menanam sawit di aset milik Dishub Mura.

Hal ini berdasarkan LHP tahun 2018 bahwa diketahui PT Agro Kati Lama (AKL) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menanam sawit seluas lebih kurang lima hektar.

Dikonfirmasi via WhatsApp dan handphone pribadinya 08117121xxx Kepala Dishub Mura Adi Winata,(13/01/2020) menyatakan  serius akan memfollow up, karena ada surat dari Bupati Musi Rawas terkait pihak AKL menanam sawit di lahan aset milik  Pemda.

Bahkan, ada tudingan pihak Pemda kurang serius menanganinya. Terbukti dengan skandal hanya berjanji bertemu tapi selalu mangkir dan sampai sekarang/ hpWhatsApp selalu tidak aktif.

"Kabag (Tapem) Risman mengakui intinya PT AKL menanam sawit di lahan aset milik Pemda Musi Rawas. Surat itu sudah ada pada Risman Tapem,"jawab Adi Winata.

Ditanya Skandal terkait isi surat Bupati terntang AKL dirinya tidak tahu. Dia menyarankan untuk lebih detailnya silakan tanyakan ke Bagian Tapem.

Sementara itu, sampai berita ini ditanyangkan Risman selaku Kabag Tapem dihubungi via WA aktif, namun tidak mendapat jawaban.

Ketua Yayasan Pucuk Fendi dimintai tanggapannya menanggapi pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas atas temuan hasil audit BPK 2018 tentang penguasaan lahan oleh perusahaan sawit PT.AKL. 

"Saya dari lembaga Yayasan PUCUK menduga bahwa dinas terkait dalam hal ini Dishub Mura cenderung tidak melakukan fungsinya selaku pemilik aset," tuturnya.                                                   
Dia berharap pada tahapan ini, sudah dilakukan eksekusi jika di lahan tersebut sudah ditanami sawit. Bentuk eksekusinya yang konkritnya berupa tebang semua sawit yang berada di lahan pemerintah , bukan dengan  terpisah berwacana.

​​​​​Di  tempat terpisah, Hamdan Karyawan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) PT.AKL yang juga LSM PPAN (Peduli Pendidikan Anti Narkoba)  Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau,  menurutnya kepada kepada Skandal, 3/1, masalah plasma terutama sebagian masyarakat  yang menyerahkan lahan plasma sejak tahun 2011 sampai sekarang sawit sudah panen belum ada penyerahan /akad Kredit  ke peserta plasma.

Sementara peserta plasma hanya di beri tunjangan  Rp 300.000'- yang akan di akumulasikan  sebagai hutang anggota plasma. Padahal sawit plasma sudah  menghasilkan.
"Kami LSM PPAN mengecam mendesak Bupati Mura,atas penguasaan lahan dengan sengaja. PT. AKL yang nota benenya (perusahaan modal asing (PMA) yang telah  go publik dengan sertifikasi ISPO dan RSPO, itu sangat disayangkan melakukan itu.  Makanya pemerintah maupun  lembaga penerbit sertifikasi untuk mensuspensi atau membekukan sertifikasi yg d miliki oleh PT.AKL,"                                                               Kadisbun Mura Subardi Saat dikonfirmasi Skandal via WhatsAppnya Konfirmasi ke manajemen nya mas dan dibenarkan Joko Mardiyanto Kabid pengelolaan dan pemasaran akan serius katanya dan jumlah peserta plasma 700 san dan PT.AKL memang bandel ungkapnya kepada Skandal diruang kerjanya (13/01/20) dan permasalahan petikemas itu Dishub, dan untuk peserta plasma Joko memberikan nomor hpnya 081273145xx dihubungi tidak aktif Aji guna Konpirmasi, sampai berita ini tayang pihak PT.AKL belum berhasil.(ed)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com