Tutup Menu

Dinas Perizinan  Kabupaten Bandung Berbeli-Belit

Rabu, 10 April 2019 | Dilihat: 2168 Kali
    


Bandung, Skandal

Noi Anugrah, Direktur salah satu pengembang perumahan, melaporkan soal pelayanan Dinas Perizinan Kabupaten Bandung yang berbeli-belit ke BPI KPNPA RI Jabar, Selasa pagi, 9/4.

"Saya merasa geram, karena Dinas Perizinan seolah-olah mempermainkan proses perizinan yang saya ajukan. Seakan berbelit-belit,  tidak melayani tugasnya secara profesional," ujarnya kesal yang dibenarkan oleh Dadang Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Bandung.

​​​​

Kepada BPI, Noi mengaku langkah-langkah birokrasi untuk memproses izin sudah ditempuh sesuai aturan.

Ia mencontohkan untuk mempunyai legal standing atas usaha yang sedang dikelolanya, semua ketentuan telah ditempuh, termasuk
kelengkapan dokumen, permohonan perizinan dasar terkait surat permohonan, pernyataan persetujuan tetangga yang ditengahi Ketua RT dan RW.

Bahkan Kepala Desa Cibiru Wetan tertanggal 30 November 2018 sudah mengeluarkan nomor register atas permohonannya, terlampir Nomor Reg 300/10/2018, sudah dikantonginya sebagai dasar tahapan proses perizinan selanjutnya kepada kecamatan.

Begitupun berita acara pembahasan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang dilakukan tanggal 24 Januari 2019 sempat terhenti, karena ia dinilai belum melaksanakan tahapan proses kegiatan pematangan, pencegahan dan pemulihan lahan, tidak merujuk kepada arahan dinas terkait pada tingkat kabupaten.

Akhirnya Noi segera melaksanakan tahapan tersebut karena ingin legalisasi lahan usahanya mendapat kelengkapan detail seperti tertuang di  
Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan, maupun Perbup Kabupaten Bandung No. 33 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati No.137.1 / Kep. 729 - Otda / 2016 tentang pelimpahan sebagian urusan dari perintah bupati kepada camat dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 7 Tahun 2012 berkaitan dengan izin lokasi.  

"Semua tahapan tidak tidak ada yang terlewatkan," tegas Noi.

Dia mengaku, semua itu semata-mata karena  menghargai aturan pemerintah, apalagi ia sebagai Wakil Ketua sebuah Lembaga Anti Korupsi di BPI KPNPA RI. 

Noi mengaku, pengalamannya mengurus perizinan, membuktikan sangat lamban dan merasa dipersulit. " Entahlah, apakah ada sesuatu yang memang di luar aturan yang tidak dilaksanakan. Ataukah proses ini tertahan karena saya kurang dalam kelengkapan dokumennya dan lainnya". 

Pernyataan tersebut dilontarkannya, sekalipun tampak sekali raut mukanya kusam menanggapi permasalahan izin yang tak kunjung selesai.

Bupati Dadang Naseer dan Camat Asep Solihin mengomentari dan menyelesaikan persoalan yang dirasakannya saat ini, bahkan banyak pula keluhan-keluhan yang dialami masyarakat lain selama ini. Kesulitan bagi pelaku usaha perumahan/developer atau pengembang, banyak yang mengeluhkan sulitnya proses perizinan di Kabupaten Bandung ini.

NA berharap, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tidak lagi mempersulit proses perizinan bagi pengembang.Malah sebaliknya dinas terkait harus membantu mempermudah dalam prosesnya.

“ Kami minta ke perizinan juga jangan dipersulit dan harus dibantu,” ujarnya. 

Mdnurut dia, bila alau ada kekurangan dan hambatan, pengembang atau investor dapat berkoordinasi dengan Pemkab dalam mencari solusi, bukan malah dipingpongkan seolah-olah dipermainkan.

"Kami sedang menggenjot pembangunan perumahan untuk memfasilitasi masyarakat, jadi dengan kemudahan perizinan yang disederhanakan atau dipercepat prosesnya, akan memacu pergerakan ekonomi Kabupaten Bandung juga. Intinya perizinan harus dipermudah,” ujar Noi mangkel. (Yana Sanggar)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com