Tutup Menu

Stop Karhutla! Polda Kalbar Gagas FGD Karhutla Cari Solusi Penanganannya

Kamis, 10 Oktober 2019 | Dilihat: 568 Kali
    

Pontianak, Skandal

Rencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berakhir dan aktivitas masyarakat sudah kembali normal, semua stake holder di Kalbar terus mencari solusi agar karhutla tidak menjadi agenda tahunan yang kembali terulang di tahun depan.

Kepala kepolisian daerah kalimantan barat, irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH menginisiasi focus group discussion (FGD) bersama GAPKI Kalbar dan GAPKI Indonesia serta semua stakeholders yang ada di kalbar bertempat di ballroom hotel inis Pontianak, Selasa (8/10/2019).



Focus group discussion (FGD) yang membahasas penanganan karhutla dan mencari solusinya ini menghadirkan  suatu konsep gagasan dari 5 narasumber yakni Gubenur Kalbar, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, pakar hukum kehutanan dan dirjen pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan KLKH serta pelaksanaan penandatanganan Mou antara Polda Kalbar dengan Gapki.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengatakan masalah Karhutla adalah masalah kita bersama maka diselesaikannya harus secara bersama sama, kita semua sepakat kita semua kepingin sehat dan kita semua yang bisa mencegah Karhutla.

berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, telah dilakukan dengan upaya preemtif dan upaya preventif. “Aparat bertindak, penegakkan hukum yang sudah kami lakukan adalah opsi terakhir. Kearipan lokal dibolehkan warga membuka lahan pertanian denga cara  membakar 2 (dua) hektar, tetapi perlu diketahui ada ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan, misalnya : harus ada ijin dari kepala desa, tidak boleh ditinggal, situasinya tidak dimusim panas dan seterusnya, “ ujar Irjen Pol Drs Didi Haryono.

sepanjang tahun 2019 sampai dengan bulan september, terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di kalimantan barat.

“Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus karhutla polda kalbar
sampai dengan 7 oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla yang ditangani polda kalbar dan jajaran dengan luas lahan yg terbakar mencapai 1.147,88 hektar.
 34 kasus dalam tahap penyelidikan, dan 65 kasus dalam proses penyidikan (dengan rincian 27 sidik, 31 tahap I, 6 kasus sudah tahap II, dan 1 kasus sudah P-21. Dari 65 kasus tersebut terdapat 3 kasus melibatkan korporasi dan total jumlah tersangka sebanyak 72 tersangka, 34 diantaranya telah dilakukan penahanan, “ ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono.

Kapolda Kalbar menyampaikan 6 rekomendasi

1. Perkiraan cuaca yg disampaikan BMKG, untuk tidak di release langsung ke khalayak umum, tetapi kepada pejabat/instansi terkait yang berkompeten, terutama dalam hal penanggulangan kahutla, contoh perkiraan curah hujan satu minggu ke depan, hal ini berdampak pada pelaku/masyarakat yang sengaja berbondong-bondong membakar lahan karena mengetahui akan adanya turun hujan.

2. Mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan terkait sanksi administrasi terhadap pelaku perorangan yang melakukan pembakaran lahan.

3. Agar perusahaan menyiapkan tower bukan hanya tower pemantau akan tetapi tower air di setiap lahan yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, yang sewaktu- waktu terjadi kebakaran dapat langsung melakukan pemadaman

4. Dana CSR yang  di berikan dengan tepat sasaran dan juga bisa di berikan reward kepada para penjaga lahan perkebunan sebagai motivasi dalam bertugas.

5. Pemerintah daerah harus bisa membuat UMKM bagi petani dengan mengalihkan lahan-lahan yang dapat menunjang kelangsungan hidup petani sesuai dengan tujuan dari pembangunan nasional.

6. Kepada dinas pendidikan diharapkan penanggulangan masukan ke pendidikan khususnya bagi pelajar smp dan sma dengan tidak melepaskan ke arifan lokal yang berlaku di masyarakat, karena pelajar sebagai penerus dan penjaga dalam mengelola kelangsungan hidup ke depan.

Gubernur Kalbat, H. Sutarmiji SH M.Hum menekankan perlu pembenahan data kawasan lahan konsensi perusahaan. “Ketika menerima titik konsensi, maka Perusahaan bertanggung jawab secara hukum. Kita mencoba menghilangkan masalah. Hindari cara cara curang dan kelola lahan harus dengan hati jangan dengan nafsu," tgas Gubernur Kalbar Sutarmidji.

CSR harus digunakan dengan jelas sesuai kebutuhan masyarakat. “Solusinya mari kita sama sama bantu wujudkan program Desa mandiri yang didalamnya terdapat 53 indikator dan apabila masyarakat sejahtera dan mendapat edukasi pertanian yang baik dan benar maka semua akan mendapat manfaatnya," ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji.




Selain itu ia mengingatkan, masih adanya perusahaan sawit yang tidak mau gabung dalam organisasi yang mewadahinya.

“Masih ada perusahaan perkebunan sawit di Kalbar yang tidak mau gabung dalam organisasi GAPKI Kalbar, maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya yang kurang bagus dari perusahaan. Karena bagaimanapun organisasi tentunya untuk memajukan perusahaan. Dari 350 perusahaan sawit yang ada di kalbar, hanya 59 yang masuk Gapki, “tutupnya.

Demikian juga Pangdam XII Tanjungpura berhalangannhadir karena sedang kegiatan di Jakarta yang diwakili Kapoksahli Pangdam, Kolonel Czi Gumuruh menegaskan bahwa Kebakaran hutan dan lahan bukan karena terbakar, namun yang benar adalah di Bakar dan nanti Pa kapolda yang akan memproses para pelakunya.

Semua lahan yang rawan sudah TNI-Polri petakan. "Kta semua harus konsentrasi membangun program untuk mensejahterakan rakyat disekitar lahan yang benar benar rawan terbakar iyu, apabila rakyatnya disitu dibimbing dan disejahterakan maka tidak ada lagi yang pembakaran lahan. Sehingga kita bisa wujudkan program langit biru terlaksana 2020, “pungkasnya.

Selain itu masih ada dua narasumber dari dr. sadino, SH, MH selaku pakar hukum kehutanan dan Drs. Karliansya, Msi dirjen pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan KLHK yang menekankan terkait sifat gambut dan teknis penanganan gambut yang benar dan juga membahas terkait perijinan dan sanksi hukum bagi korporasi.

Diakhir acar dilangsungkan penandatanganan Mou antara Polda Kalbar dan Gapki Kalbar yang dihadiri langsung Ketua Gapki Indonesia, Joko Supriyono.
Berikut isi MOU antara Polda Kalbar dengan GAPKI.

Polda Kalbar dan GAPKI mau mencegah karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau buka lahan untuk menghindari mereka membuka dengan cara membakar (maksimal 2 ha per KK) dengan kriteria tertentu, yakni :1. Radius lahan paling jauh 2 km dari batas izin IUP;  2. Bantuan pembukaan lahan diberikan pada saat memasuki musim kemarau; 3. Hanya digunakan untuk menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan, dan; 4. areal yang dibuka tidak boleh kawasan hutan, hcv, hcs, kubah gambut atau areal gambut dan pelaksanaannya masyarakat yang mau membuka lahan, harus mendaptar di Polsek setempat dan akan di koordinasikan dengan Gapki.

Sebagai informasi, turut mendampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Drs Imam Sugianto dan ratusan peserta FGD dari semua stakeholder, perwakilan komponen lapisan masyarakat se-Kalbar.***
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com