Skandal NTB
Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi S.IK menggelar konferensi pers terkait kasus aborsi, Senin di Rupatama pukul 10.00 WITA, 22/7.
AKBP Heri Wahyudi S.IK mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku praktek aborsi di salah satu hotel di Wilayah Kecamatan Batu Layar .
Informasi tersebut, ditindaklanjuti tim opersional melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan 2 orang perempuan dan satu orang pria yang berada di kamar hotel sehingga di amankan untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Saat ini korban Yuliati, ( 17) tahun, warga Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Sedang tersangka perempuan berinisial IF (32), warga Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Nabang Subroto, 20 tahun, beralamat di Sambik Elen , Desa Bayan , Kabupaten Lombok Utara, dijerat dengan pasal 75 ayat1 jo pasal 194 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Kapolres Mataram AKBP Heri Wahyudi, S.IK menyayangkan kasus ini. "Bagaimanapun perbuatan tersebut adalah pidana," tegasnya. Dia mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat, terutama remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. ujarnya.(007 @mien)