Tutup Menu

Polisi Ciduk Residivis Curat

Jumat, 08 Januari 2021 | Dilihat: 357 Kali
    
Sumut – tabloidskandal.com
Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan masyarakat. Pria bertato itu disergap petugas di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai),Sumatra Utara Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN tanggal 06 Agustus 2020.
 
Namun tersangka dilaporkan korbannya, Syafaruddin (51) warga yang sama, karena kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
 
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) mengatakan, korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.
 
Karena mesin pompa air miliknya sudah tidak ada lagi dan tak mengetahui siapa yang mengambilnya. Selanjutnya korban menceritakan pada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.
 
Ternyata salah seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air. Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya korban dan saksi memastikan jika mesin pompa air yang hendak dijual itu miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan. Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan atas kehilangan 1 unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp 350 ribu.
 
“Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku, sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencuria. Tersangka mengaku, ada lebih dari 4 kali melakukan curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” sebut AKP Viktor.
 
Dan menurut pengakuan tersangka, salah satunya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 unit becak bermotor di wilayah hukum (wilkum) Polsek Perbaungan.
 
Terhadap tersangka sampai saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya. “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com