Tutup Menu

Polda NTB Amankan Sabu Setengah Kilogram dari Thailand

Sabtu, 12 Oktober 2019 | Dilihat: 711 Kali
    

Skandal NTB

Polda NTB melalui Ditresnarkoba berhasil mengamankan pengiriman narkoba sebanyak setengah kilogram dari Thailand.

Direktur Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko, di dampingi pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Mataram (KPPBC) saat Konfrensi Pers  telah mengamankan salah seorang pelaku AD dari Pringgasela, Lotim dan barang bukti setengah kilogram Narkoba jenis Shabu Jumat, 11 /10 /2019 di Mataram.





"Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap pelaku AD  dan barang -  bukti karena koordinasi yang baik dengan pihak Bea Cukai yang bertugas diBandara Internasional Zainuddin Abdul Majid ( Zamia)," beber Kombes Pol Sudjarwoko.

Sesuai informasi yang diperoleh Polda NTB,  ada paket kiriman barang dari negara Thailand yang masuk lewat bandara yang di duga berisi narkoba jenis shabu.

Kecurigaan itu di buktikan dengan melakukan pemeriksaan barang oleh petugas Beacukai. Terlebih setelah paketnya melewati pemeriksaan X - ray  yang ada di bandara.

Tim Subdit lll Ditresnarkoba Polda NTB terus mengikuti hingga barang di terima  dan sampai kepada si penerima barang.

"Tim terus melakukan pemantauan,  melihat ada seorang laki - laki yang datang mengambil paketan. Seelah paketan di terima, tim langsung mengamankan pelaku," ungkapnya

Pengamanan di lakukan pada hari Rabu ranggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WITA di Jln Lintas Laskar, Dusun Berumbun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lotim.

Polisi menemukan  2 pasang sandal wanita, 3 kaos oblong, dua jilbab, dan 3 peci, telepon bimbit,  dompet milik pelaku DA serta tanda terima poket saat dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan narkoba ditemukan polisi di dalam hak sandal berupa satu paket besar serbuk kristal putih. Setelah di timbang dan di amankan berat 4 poket besar narkoba tersebut 546, 59 gram.

Saat diperiksa  AD mengakui  barang haram tersebut di kirim dari  Thailand oleh temannya.

Kini AD ditahan di Rutan Polda NTB, terancam dijerat pasal 112 Ayat 2 , pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karena BB narkobanya melebihi 5 gram pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, dan paling singkat 6 tahun penjara, pungkasnya( M.Amien)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com