Pelaku Jambret Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang
Minggu, 14 Juni 2020 | Dilihat: 942 Kali
Medan, Skandal.Com.
Pelaku jambret dua pria yang berinisial YSS (21), warga Dusun II Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang,Sumatra Utara. dan RRN (19) warga Dusun VII Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Jumat (12/6/2020) malam.
Informasi dihimpun, Jumat (12/6/2020) Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat Jumat(12/6/2020) bahwa ada 2 (dua) orang pelaku jambret yakni YSS dan RRN sudah diamankan masyarakat saat sedang mencoba melakukan aksinya di Jl.Lintas Siantar – Medan Km. 19 Desa Tanjung A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.
Korban bernama Rismahani Purba warga Jl.St.Hasanuddin Desa Lubuk Pakam I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang nyaris kehilangan tas beserta isinya,namun untungnya, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian langsung membantu dan berhasil mengamankan para pelaku yang mencoba melarikan diri. Menghindari amukan massa, para pelaku yang berhasil ditangkap langsung diamankan Personil Sat Lantas di Pos Lantas Simpang Sinalko dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang tiba dilokasi berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna Cokelat Salam dan1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha RX King warna hitam dengan No. Pol BK. 4561 IN yang digunakan pelaku.
Ketika diintrograsi petugas, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan jambret sebanyak 3 kali di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
“Benar dua pelaku jambret sudah kami amankan, kedua Pria sudah di giring ke Mapolresta Deli Serdang untuk melanjutkan proses hukum ,” ucapnya, Sabtu (13/6/2020) saat dihubungi.
Reporter : Monawelta
Kabiro Sumut:Ansary Nst