Lima Penadah Jual Motor Curian di Facebook Diringkus Oleh Resmob Polda Kalbar.
Jumat, 24 April 2020 | Dilihat: 537 Kali
Pontianak, Skandal
Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor. Selain pelaku pencurian, Resmob Polda Kalbar juga meringkus penadah barang haram tersebut. Kamis (23/04/2020)
Pengungkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media facebook. Yang mana diketahui motor tersebut merupakan hasil tindakan pencurian.
“Resmob Polda Kalbar pada selasa 21 April 2020, melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah.
Melalui keterangan tertulis Veris menerangkan kronologis rangkaian pengungkapan jaringan penadah barang curian tersebut.
“Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui facebook dengan akun Yolanda Yolanda. Dimana ciri ciri motor yang di posting tersebut sama dengan laporan kehilangan yang di laporkan kepada Polresta Pontianak Kota,” jelasnya
barabg Bukti Ranmor yang diamankan Resmob Polda Kalbar
Ia melanjutkan, dari akun facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial S yang sedang menggunakan sepeda motor curian tersebut di wilayah Pontianak Timur. Dari hasil intrograsi tersangka mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan harga 5.300.000.
“Kemudian dilakukan pemburuan terhadap B, pada Rabu 22 April berhasil diamankan. Dan hasil intrograsi tersebut ia mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial F,” tambahnya
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.
“K meruapakan seorang wanita. K ini tangan pertama barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.
“4 tersangka penadah yang saling jual untuk mendapatkan keuntungan sudah berhasil diamankan, 1 orang dikenakan pasal ikut serta. Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris
Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara"jelasnya (Humas Polda/RH)