Tutup Menu

Prof. Dr. Suhandi: Proses Perkara Selama 31 Tahun Dieksekusi

Selasa, 07 Maret 2023 | Dilihat: 1047 Kali
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA - Sengketa Lahan Terpanjang
    
Tabloidskandal.Com ll – Proses hukum yang pajang selama 31 tahun, akhirnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Surachmat, SH, MH, pada tanggal 2 Desember 2022 menindaklanjuti Surat Penetapan Eksekusi No. 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN Plg tertangal 25 April 2011 terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).  

Selanjutnya, Panitera Perdata PN Palembang diperintahkan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada tanggal 8 Desember 2022, atas dasar permohonan Koko Gunawan Thamrin selaku pihak yang dimenangkan pengadilan.

“Permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (Koko Gunawan Thamrin) tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, oleh karena itu harus dikabulkan,” demikian salah satu bunyi kalimat di dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan Ketua PN Palembang.

Menurut Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, selaku kuasa hukum Koko Gunawan Thamrin, perkara perdata yang ditanganinya itu cukup melelahkan, dan banyak menyita waktu.

“Barangkali, ini salah satu proses hukum yang panjang di Indonesia. Bayangkan saja, lahan yang disengketakan hanya seluas 1.073 M2, tapi kasusnya bergulir selama 31 tahun lebih, tepatnya sejak 1991,” ungkap Prof. Dr. Suhandi Cahaya kepada wartawan, baru-baru ini.

Lahan Dikuasai

Kasusnya sendiri, lanjut pakar hukum pidana ini, berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2398 GS.No. 1324/1980 tertanggal 28 April 1980 atas nama  Koko Gunawan Thamrin di atas lahan seluas 1.073 M2.

Dijelaskan Prof. Dr. Suhandi, meski kliennya memiliki tanah tersebut, namun secara fisik dikuasai oleh pihak lain, dan di atasnya dirikan bangunan semi permanen.

“Untuk mengembalikan kepemilikan tanah itu, klien kami kemudian ajukan gugatan terhadap Ny. Martina Toto Kasihan dan Saidina Oemar ke PN Palembang, para pihak yang menguasai milik Koko Gunawan Thamrin,” jelas dosen jurusan hukum di beberapa perguruan tinggi nasional dan internasional.

Hakim yang mengadili, kata Prof. Dr. Suhandi, pada 30 Desember 1991 menyatakan dalam putusan, bahwa Koko Gunawan Thamrin adalah pemilik yang sah, dan para pihak tergugat yang telah menguasai dan mendirikan bangunan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Putusan itu juga menegaskan, para tergugat diharuskan mengosongkan lahan, dan harus menyerahkan kepada penggugat paling lambat tujuh hari setelah putusan,” paparnya mengutip putusan pengadilan.

Akan tetapi, lanjut Prof. Dr. Suhandi, bukannya menyerahkan malah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dan berikutnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hakim yang memproses banding dan kasasi, masing-masing memenangkan Koko Gunawan Thamrin. Putusan PT Palembang menguatkan putusan PN Palembang, dan MA menolak permohonan kasasi para tergugat,” jelas Prof. Dr. Suhandi terkait putusan banding dan kasasi.

Ditambahkan, begitu juga permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ny. Martina Toto Kasihan dan Hj. Hasnah binti Zubir (Saidina Oemar) beserta delapan anaknya, MA menolaknya.

Empat putusan hukum tersebut, menurut Prof. Dr Suhandi, ternyata masih belum bisa mengembalikan secara fisik lahan yang jadi milik kliennya. Meskipun ia mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Palembang ketika itu.

Masalahnya, kata Ketua Pengurus Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, Ny. Martina Toto Kasihan mengajukan gugatan ke PN Palembang terhadap Koko Gunawan Thamrin dan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Palembang selaku penerbit SHM No. 2398 GS.No. 1324/1980.

“Kali ini PN Palembang tak memihak klien kami, gugatan Ny. Martina Toto Kasihan dikabulkan. Putusan No.35/Pdt/.G/1996/PN Plg tertanggal 12 Juni 1996 menyatakan, bahwa lahan tersebut milik Ny. Martina Toto Kasihan,” katanya.

Dikatakan, proses hukum gugatan Ny. Martina Toto Kasihan cukup menarik.
Pada putusan PN Palembang No. 35/Pdt.G/1996/PN Plg tanggal 12 Juni 1996, kliennya dikalahkan. Kemudian pada putusan banding PT Palembang No. 91/PDT/1996/PT PLG tanggal 15 Maret 1997, Koko Gunawan Thamrin dimenangkan.

Namun, pada putusan tingkat kasasi MA No. 1687 K/Pdt/1998 tanggal 29 September 1999, putusan banding dibatalkan. Sebaliknya, putusan PK-MA klien Prof. Dr. Suhandi Cahaya dimenangkan. Putusan kasasi MA dibatalkan.

“Sama serunya ketika Martina Toto Kasihan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Putusannya, Sertifikat No. 2398 atas nama Koko Gunawan Thamrin dibatalkan,” ungkap Prof. Dr. Suhandi Cahaya yang juga dikenal sebagai Kurator dan Mediator.

Proses panjang sejak Desember 1991 hingga Desember 2022 berujung PN Palembang mengembalikan lahan milik Koko Gunawan Thamrin. Eksekusi yang dilakukan Panitera Perdata PN Palembang dibantu aparat gabungan berjalan lancer.

“Ini proses hukum terpanjang yang saya tangani selaku pengacara. Barangkali juga proses hukum paling lama di negeri ini. Bayangkan saja, 31 tahun,” pungkas Prof. Dr. Suhandi Cahaya.
(Ajie J)


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com