Prof. DR. Suhandi Cahaya: Demo Anarkis dan Penjarahan Diduga Ada Intelektualnya
Rabu, 03 September 2025 | Dilihat: 475 Kali
Pakar Hukum/Advokat Senior Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA
Tabloidskandal.com – Jakarta || Sepertinya rakyat negeri ini melakukan protes keras terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran terkait kebijakan kenaikan pajak dan kenaikan gaji serta tunjangan anggota DPR-RI. Hal tersebut dianggap mencederai kehidupan rakyat yang terus menerus dilanda kesusahan.
Demikian dikatakan pakar hukum sekaligus dosen dan advokat senior Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA berkaitan dengan aksi demontrasi massa secara besar-besaran belakangan ini, memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat.
“Terhitung hanya 10 bulan pemerintahan Prabowo-Gibran, rakyat di tiga daerah melakukan aksi demo skala besar. Yakni daerah Pati (Jawa Tengah), Bone (Sulawesi Selatan) dan Cirebon (Jawa Barat). Masa lakukan protes atas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 250% hingga 1000%,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, (1/9/2025).
Ditambahkan Prof. DR. Suhandi, massa demo kemudian menjadi skala nasional manakala muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kenaikan pajak serta guru jadi beban pemerintah, ditambah lagi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR-RI yang viral.
“Itu semua membuat rakyat kesal, geram dan amarah. Akhirnya muncul demo berbuntut tindakan anarkis dan penjarahan, yang di picu dari aksi buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat di Gedung DPR-RI. Gelombang kemarahan rakyat pun memuncak di tengah aksi tersebut,” ujarnya.
Gelombang demontrasi, lanjutnya, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di banyak daerah. Hanya saja, aksi ini dimanfaatkan oleh para bandit untuk melakukan penjarahan serta pembakaran fasilitas umum. Buntutnya bukan demo demokrasi, tapi demo anarkis.
“Aparat harus mengusutnya, sebab tidak tertutup kemungkinan ada intelektual di tengah aksi yang brutal itu. Adanya keterlibatan anak usia pelajar juga perlu di usut. Apalagi mereka berasal dari berbagai daerah. Sebab tidak mungkin mereka ikut demo di Jakarta karena inisiatif, dengan biayai sendiri. Ini jelas tidak mungkin. Pasti ada yang mengkoordinir dan membiayai,” Prof. DR. Suhandi menduga.
Dibagian lain guru besar hukum ini menegaskan, kurang bijaknya pemerintah, baik pusat maupun daerah yang berkaitan dengan nilai pajak, tentu saja membuat masyarakat bingung. Khususnya mereka para petani yang berpenghasilan rendah. Sebab, bagaimana mungkin mereka harus membayar PBB dengan nominal mencapai 250% hingga 1000% dari tarif sebelumnya.
“Ada elemen masyarakat dan mahasiswa yang prihatin sekaligus kesal atas kenaikan nilai pajak yang membabi buta itu. Di mana akhirnya mereka turun ke jalan menuntut penurunan nilai pajak tersebut,” kata Prof. DR. Suhandi.
Diingatkan, bahwa kenaikan nilai pajak daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat, sebagaimana aturan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Ketentuannya, pemerintah pusat memang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan. Tapi kenaikan yang ditentukan adalah 0,5% dari nilai nilai jual objek pjak (NJOP). Kalau kemudian menjadi 250% hingga 1000% itu kan keterlaluan. Jangan salahkan jika kemudian rakyat ngamuk,” urai Prof. DR. Suhandi.
Dia juga menyesali adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang menyakiti perasaan rakyat yang diwakilinya. Bayangkan saja, di tengah perekonmian rakyat yang kurang sehat, justru wakilnya mendapat kenaikan finansial yang dinilai signifikan.
“Kebijakan ini yang bikin rakyat geram. Ditambah lagi komentar beberapa anggota DPR terkait protes masyarakat atas kenaikan gaji yang dianggap kurang terpuji. Akhirnya, demo massa disertai perusakan di rumah anggota dewan yang dianggap tidak pro rakyat tersebut meledak,” pungkas Prof. DR. Suhandi
(HSE)