Tutup Menu

Diduga Tidak Profesional, LBH GNPK Adukan Kapolres Jakbar ke Propam

Sabtu, 06 Februari 2021 | Dilihat: 576 Kali
    
Jakarta - tabloidskandal.com
Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan  pemihakan dalam penanganan kasus tanah ke Propam.
 
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPN GNPK, Adi Warman yang mengungkap keprihatinannya atas kasus ini, "Prihatin dan penyesalan yang mendalam, dimana Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi bertekad untuk mewujudkan Transformasi menuju Polri yang presisi (Prediktif, Responsibility, Transparansi berkeadilan) Justru Faktanya dirusak oleh Kapolres Jakarta Barat yang baru menjabat 25 hari dan Kapolsek Kalideres. Dan ini merupakan tamparan keras terhadap Kapolri yang baru saja dilantik. " ungkap Pria yang juga Ketua Peradi ini melalui rilisnya.(Jum'at, 6/2/2021).
 
Namun kendati pun demikian, Adi Warman tetap menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri atas kecepatan responnya dalam kasus ini, "Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri yang sangat cepat merespon WhatsApp saya kurang dari 30 menit dengan mengatakan, Saya minta Kadiv Propam dalami," imbuh Adi. 
 
Dalam surat aduan LBH DPN GNPK yang disampaikan ke Propam Mabes Polri Nomor : SPSP 2/356/II/204/ Bagyanduan  menjelaskan bahwa pelanggaran, penyimpangan dalam melaksanakan tugas Polri oleh terlapor Kapolres Jakarta Barat,  Kombes Pol Ady Wibowo, SIK, MSi beserta 64 anggotanya terkait dengan keberpihakan dan ketidakprofesionalan para terlapor dalam penguasaan fisik/pemagaran tanah seluas 4.400 Meter Persegi (masih dalam status sengketa TUN/Perdata) yang terletak disebelah Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden   2 Blok O Rt 006/RW 012 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. 
 
Menurut Pengacara dari  LBH DPN GNPK, Jarji Zandan M. Arifsyah Matondang dalam laporannya dijelaskan bahwa upaya penguasaan fisik atas tanah tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu Juli 2020, kemudian pada 12 Januari 2021 serta tanggal 1 dan 2 Pebruari 2021."
 
Penguasaan Fisik tanah milik Ahli Waris Mardjuk alias Madjuk oleh Pieter Handoko yang dibantu secara Maksimal oleh Kombes Pol Ady Wibowo secara teratur melalui sistem dilingkungan Polri." tulisnya kepada Media ini.
 
Selanjutnya hingga ditulisnya berita ini belum ada pernyataan resmi dari Pihak Polri atas kasus yang diduga melibatkan anak buahnya secara tersistem dan terpadu yang dibantu Aparat TNI. 
(TIM)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com