Tutup Menu

Advokat Toba Siahaan: Febri Diansyah, Jangan Bodohi Rakyat dan Pengadilan!!

Sabtu, 29 Oktober 2022 | Dilihat: 609 Kali
Toba Siahaan - Febri Diansyah (foto istimewa)
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Pengacara dibayar untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya agar terbebas dari ancaman hukuman. Tapi, bukan berarti advokat itu kemudian sesuka pikirannya beropini tentang kasus yang ditangani dengan kalimat yang  patut diduga membodohi masyarakat, maupun majelis hakim yang mengadili perkara.

Demikian ditegaskan advokat senior yang juga mantan wartawan hukum Toba Siahaan, SH kepada Tabloidskandal.com melalui media seluler, Jumat (28/10/2022).

Penegasan itu disampaikan berkaitan dengan pernyataan pengacara Febri Diansyah, SH, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (12/10/2022). Atau lima hari sebelum sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigaird J) dengan tersangka Ferdy Sambo yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 17 Oktober 2022.

Pada kesempatan itu Febri Diansyah membenarkan bahwa kliennya, Ferdy Sambo, ada merintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menghajar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pasca peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, terkait Putri Candrawathi  .

“Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) ada saat itu, yakni “hajar Chad”. Tapi yang terjadi adalah penembakan,” jelas Febri kepada wartawan yang hadir.

Dikatakan mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, bahwa perintah kliennya adalah hajar bukan menembak Brigadir J. Artinya, Bharada E salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, sebagaimana dakwaan jaksa di persidangan, Bharada E melakukan empat penembakan, dan satu kali penembakan pada bagian belakang kepala Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang berakibat  tewas di tempat.

Terkait keterangan Febri Diansyah, advokat Toba Siahaan secara tegas menyatakan bahwa kalimat “hajar Chad” seperti itu sebenarnya tidak ada. Yang ada, sebagaimana dakwaan jaksa, adalah perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E menembak Brigadir J. Kalimat perintahnya: “Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat, woy kau tembak,”

“Kalimat perintah Ferdy Sambo “hajar Chard” baru saya ketahui setelah mantan Jubir KPK itu masuk di tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jauh sebelum dia terlibat, Ferdy Sambo sudah mengakui perintah penembakan,” paparnya.

Menurut Toba Siahaan, sepertinya Febri Diansyah melintir kalimat, pelintiran logika, tujuannya adalah agar pengadilan menghukum ringan, dan rakyat negeri ini menyalahi Brigadir E yang melakukan penembakan, mengingat perintah Ferdy Sambo adalah hajar, bukan tembak.

Pelintiran kalimat itu, lanjutnya, sebagai ungkapan yang patut diduga membodohi masyarakat, mempengaruhi majelis hakim yang mengadili perkara kliennya, Ferdy Sambo, agar terbebas dari ancaman hukuman mati.

“Dia (Febri Diansyah) pikir rakyat gampang dibodohi, dan pengadilan dapat dipengaruhi. Mestinya, sebelum cuap-cuap begitu, pelajari dulu kasusnya, dan apa yang pernah dikatakan kliennya. Ferdy Sambo aja akui menembak kepala Brigadir J hingga tewas. Jaksa dalam sidang menegaskan demikian. Jangan kau bodohi rakyat dan pengadilan,” papar pengacara Surabaya, Jawa Timur, tersebut bernada sengit.

Keterangan Febri, lanjut Toba Siahaan, dalam konteks kasus itu seolah-olah Ferdy Sambo tidak suruh membunuh, cukup menghajarnya (aniaya) saja, tapi oleh Bharada E justru disalahartikan dengan pembunuhan.

“Saya juga pengacara, pembela klien, namun setiap keterangan selalu memiliki esensi dan substansi cukup jelas atas perkara yang saya tangani. Artinya, saya tidak bermain kata-kata dalam hal membela klien. Bagi saya, itu memalukan,” ungkapnya.

Ditegaskan Toba Siahaan, sebagai advokat aelalah klien semaksimal mungkin, tapi jangan dengan cars menghalalkan segala cara, termasuk melintir kalimat atau memutar-balikkan fakta yg sudah terungkap sebelumnya. Karena itu, sebagai pengacara jangan sampai ditertawai oleh masyarakati.

Pada bagian lain, advokat  senior itu mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa, bahwa sejak kasus tewasnya Brigadir J terungkap diwarnai skenario drama pengalihan penyelidikan, sehingga banyak mengorbankan perwira polisi.

“Jangan sampai di persidangan juga diwarnai skenario, sehingga kembali banyak mengorbankan karir orang,” pungkasnya.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com