Tutup Menu

Legiman Pranata Desak MKD DPR RI Panggil Sihar Sitorus

Kamis, 15 September 2022 | Dilihat: 830 Kali
    
Pelapor : Binsar Siagian     

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Legiman Pranata, korban perseteruan sertifikat hak milik (SHM 665) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil dan meriksa Sihar Sitorus selaku pemilik SHM 477.

"Saya ingin MK DPR RI  memanggil saudara Sihar Sitorus agar bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas 8.580 m2," kata Legiman di Gedung DPR usai mengkonfirmasi ke MKD.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata mendapat surat panggilan MKD dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar.

Dalam surat MKD menyebut telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentan Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus

Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin  Wakil Ketua MKD MNazarudfin Dakgam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.

Sidang tertutup meminta Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalah Legiman Pranata atas Perkara 57. Dalam Sidang itu Legiman mengatakan ada dua kejanggalan, pertama,  dimana Sidang PN 57 tidak pernah mengundang Legiman Pranata sebagai Penggugat dan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA SALINAN ASLI sebagai Pengugat.

"Saya merasa ini pengadilan PN yang tidak berkeadilan , penuh rekayasa dan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus," tegas Legiman dengan mata mulai sendu itu.

Kelarifikasi kedua di MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas Sihar Sitorus deng NIK berbeda dengan nama Sihar PH Sitorus dimana tanggal lahir kedua berbeda berdasarkan keterangan Ducapil Deli Serdang.

"Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang Dewan memiliki dua KTP padalah Sihar Sitorus anggota Dewan DPR RI yang terhormat dan dimuliakan," tukas Legiman Pranata.

Menurut Legiman Sihar Sitorus tidak pantas sebagai Dewan dan dari Partai besar melanggar Undang Undang Aminduk yang melahirkan di Gedung DPR.

"Oleh sebab itu kedatangan saya kedua bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini," tukas Legiman.

Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago  siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com