Tutup Menu

Komisi III Desak Pemko Siantar Hentikan Pembangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina

Sabtu, 13 Juni 2020 | Dilihat: 1274 Kali
    


 Siantar,Skandal              

Anggota Komisi IiI DPRD Kota Pematangsiantar, fraksi PDI- Perjuangan Astronout Nainggolan mendesak Pemko Pematangsiantar segera menghentikan proses pembangunan Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina yang berlokasi di Jalan Pedati Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.Sumatra Utara.

Ungkapan itu disampaikannya dengan pertimbangan pembangunan Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina.itu berdampak kerusakan pada sekitar lokasi pembangunan

Pembangunan Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina yang berlokasi di Kota Siantar terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar pembangunan gedung itu dihentikan sebelum semua perizinannya lengkap.

Anggota Komisi III  DPRD Kota Pematangsiantar, Astronout Nainggolan mendesak Pemko Siantar melalui instansi terkait untuk segera menghentikan pembangunan RS dan Kampus Universitas Efarina dan tinjau ulang rekomendasinya untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina itu.

"Selama pengkajian ini dilakukan, kami harap Pemko Pematangsiantar menghentikan semua proses pembangunan," katanya 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar ini menuturkan, kawasan itu merupakan kawasan perkebunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar.

“Kalau tak sesuai RTRW, kita akan desak Pemko Pematangsiantar untuk menghentikan pembangunan tersebut. Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus lolos kajian khusus. Apalagi pembangunan RS, harus jelas Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) nya. Kami juga akan memanggil dinas terkait dan tegas meminta pembangunan itu harus di berhentikan,” tegasnya, Jumat (12/6/2020).

Terkait IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemko Siantar, Astronout mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas PMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) untuk membicarakan masalah tersebut.

“Kok bisa keluar IMB nya, padahal tak sesuai RTRW. Kita akan segera memanggil instansi terkait untuk membicakan hal ini,” tegas Astronout.

Ia juga menduga ada persekongkolan antara Efarina dengan Dinas PMPPTSP. “dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan ijin, makanya IMB bisa keluar,” pungkasnya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Pemko Siantar, Hamam Sholeh saat dikonfirmasi mengaku, surat yang dikeluarkan Kepala Bappeda sebelum dirinya ,merupakan surat keterangan apakah lahan itu lahan hijau atau lahan kuning.

“Kalau rekomendasi, itu yang mengeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ucap Sholeh.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedy T Setiawan saat dikonfirmasi sejauh ini belum ada mengeluarkan ijin apapun terkait berdirinya RS dan Universitas Efarina.tandasnya.

Dalam amatan awak media di lokasi, pembangunan terus berlanjut dan hampir tahap selesai Bahkan gedung itu tampak mulai beraktifitas.

Padahal pengakuan Agus Salam selaku Kepala Dinas PMPPTSP beberapa hari lalu, jika pihaknya hanya mengeluarkan IMB. 

“ Jadi untuk ijin usaha atau ijin lainnya itu belum ada,” sebutnya. 
                                               
Reporter        : Monawelta                 
Kabiro Sumut:Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com