Tutup Menu

Ketua IPW Sugeng: Anggota DPR Heru Widodo Tak Melanggar Etik

Rabu, 28 September 2022 | Dilihat: 580 Kali
Anggota DPR RI Heru Widodo - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Setelah tak boleh masuk oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, Senin (26/9/2022), akhirnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/9/2022).

Kedatangan Sugeng diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan sekitar pukul 12/10 WIB.

Advokat senior itu dimintai kesaksiannya terkait anggota DPR Heru Widodo memakai data IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar meriksa Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan privat jet ketika menyambangi rumah keluarga Brigadir J di Jambi.

Desakan itu disampaikan Heru di acara rapat dengar pendapat antara Kapolri dan Komisi III berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022).

"IPW diundang untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan seorang warga negara, saya tidak sebut namanya, terhadap seorang anggota DPR RI Pak Heru Widodo dari Fraksi PKB," jelas Sugeng usai diperiksa MKD DPR, Selasa (27/9/2022).

Lebih jauh dikatakan, pemeriksaan berkisar pada pernyataan Heru yang mendesak Polri mengusut perihal konsorsium 303. Anggota DPR itu meminta agar Kapolri mengusut,  karena diduga memberikan fasilitas jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan.


"Pernyataan Pak Heru yang intinya, sebagai anggota Komisi III meminta Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan 2 orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen HK, ya," papar Sugeng yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan, salah satu organisasi advokat.

Dikatakan Sugeng, dalam kontek tersebut IPW tak bermaksud menuduh pihak tertentu. Justru ia berharap agar rumor pesawat jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan disediakan bandar judi ditindaklanjuti.

 "Dalam kaitan itu, tadi saya diminta, karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW, apa yang saya sampaikan? Benar saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis ya, membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami, dalam kewenangan, Polri memiliki kewenangan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar dugaan pemberian fasilitas penggunaan private jet," tegasnya.

Sugeng menjelaskan, ada dua nama berinisial RBT dan YS, untuk didalami. IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami. Ya, bisa benar, tapi juga bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu," ujarnya menjelaskan tentang pertemuannya dengan MKD.


Di dalam pemeriksaan, advokat senior ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Heru Widodo. Sebab, apa yang didampaikan sesuai kapasitasnya, dan berdasarkan sumber yang benar.

"Kalau saya boleh berpendapat, Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota Parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik, karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW. Apa yang disampaikan, adalah tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar, itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada," pungkas Sugeng.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com