Tutup Menu

H. Anwar Hafid dan Sejumlah Anggota DPR RI Mendapat Penghargaan MKD Award 2022

Selasa, 13 Desember 2022 | Dilihat: 322 Kali
foto istimewa
    
Penulis : Risnawati Maharadja

 
JAKARTA-Tabloidskandal.com ll Perihal etika tidak hanya diperuntukan bagi penegakan dan penindakan, tapi justru utamanya adalah pencegahan. Dengan begitu, perilaku atas upaya pencegahan bukan sekedar sanksi atau hukuman, namun lebih kepada apresiasi dan keteledanan.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan hal itu dalam kata sambutannya pada acara pemberian penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Awards Tahun 2022, yang di gelar di Bhirawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sementara anggota DPR RI yang mendapat penghargaan sebanyak 27 orang dari sembilan fraksi. Yakni: Masinton Pasaribu, Arya Bima, dan Ono Surono ( Fraksi PDI-Perjuangan); Adies Kadir, Kahar Muzakir, dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Fraksi Partai Golkar); Andre Rosiade, Novita Wijayanti, dan Andi Iwan Darmawan Aras (Fraksi Partai Gerindra); Ahmad Sahroni, Felly Estelita Runtuwene, Taufik Basari (Fraksi Partai NasDem); Daniel Johan, Jazilul Fawaid, dan Luluk Nur Hamidah (Fraksi PKB); Eddy Baskoro Yudhoyono, Anwar Hafid dan Irwan (Fraksi Partai Demokrat); Mahfudz Abdurrahman, Thoriq Hidayat, dan Hidayatullah (Fraksi PKS); Desy Ratnasari, Guspardi Gaus, Zainudin Maliki (Fraksi PAN), serta Arsul Sani, Achmad Baidowi dan Amir Uskara (Fraksi PPP). 

Menurut politisi PKB yang akrab disapa Gus Muhaimin, mereka yang mendapat penghargaan adalah “Pejuang Etika”, para professional yang menekankan upaya untuk tidak pernah berhenti dalam hal mepertahankan prestasi yang sudah diraihnya.

“Perjuangan tidak akan pernah berhenti, meski pasang surut perkembangan penegakkan etika terjadi di kelembagaan kita. Baik di DPR RI maupun DPRD, yang kita ketahui membutuhkan kesungguhan dan kebersamaan untuk meneguhkan niat, komitmen, dan kerja keras dalam rangka menjajal pelaksanaan etika kelembagaan kita,” papar Muhaimin dalam sambutannya. 

Etika, lanjutnya, tidak hanya ditegakkan dengan penindakan, namun justru diutamakan pencegahan. Sehingga, perilaku dari upaya pencegahan tidak sekedar sanksi dan hukuman, tetapi justru apresiasi dan keteladanan. Hal itulah yang dimaknai tujuan keberadaan dari MKD DPR RI, yakni bertujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai perwakilan rakyat. Hal itu sebagaimana termaktub di dalam Pasal 199 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
 
“Penghargaan yang diberikan MKD kepada para “Pejuang Etika” kelembagaan DPR RI, bukan sekedar penghargaan untuk pribadi-pribadi, melainkan juga kepada lembaga DPR. Tempat kita semua mengabdi untuk rakyat, atas nama rakyat dan demokrasi,” urai Gus Muhaimin.

Pada kesempatan itu, politisi senior tersebut berharap, mereka yang terpilih diharapkan menjadi agen-agen penegak etika DPR. Keteladanan harus dijaga, dan menjadi kebanggaan.

“Di pundak para agen agen Penegak Etika DPR inilah tersemat tanggung jawab moril bersama untuk terus ikhtiar perjuangan menegakkan etika kelembagaan DPR,” pungkas Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteran Rakyat ini.

Hasil Penilaian


Muhaimin Iskandar dan Penerima Penghargaan MKD Awards 2022, H. Anwar Hafid (foto Istimewa)

Salah satu dari 27 anggota dewan yang mendapatpenghargaan MKD Awards 2022 adalah H. Anwar Hafid, Fraksi Demokrat (A-570/ FPD). Dia terpilih atas dasar prestasi yang cukup baik sebagai wakil rakyat untuk daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk periode 2019-2024.


“Sebagaimana hasil penilaian, dan kesepakatan rapat internal MKD tanggal 7 Desember 2022, Anwar Hafid layak meraih penghargaan MKD Awards,” jelas Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Drs. H.Dadang Daradjatun dalam sambutan pada acara tersebut.

Menurut Dadand, berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Huruf a dan Pasal 4 ayat (4), Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara, Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai Salah Satu Alat Kelengkapan Dewan Melakukan Pemantauan dalam Rangka Fungsi pencegahan Terhadap Perilaku Anggota Dewan Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Khususnya Pasal 8 ayat (1)dan (4), Peraturan DPR RI nomor I tahun 2015, tentang Kode Etik.

Wajar jika H. Anwar Hafid mendapat penghargaan tersebut. Seperti diketahui, sosok anggota dewan satu ini menjalani proses karir politiknya cukup panjang. Dimulai sebagai Kepala Desa Rantebala, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 1992-1997. Kemudian berlanjut jadi Sekretaris Camat Mangkutana, dan jabatan penting di pemerintahan kabupaten yang sama.

Prestasi politisnya meningkat setelah bergabung di partai, di mana H. Anwar Hafid dipercaya menjadi pengurus DPD Partai Demokrat Sulsel sejak 2011 hingga sekarang. Dan dipercaya rakyat Sulteng menjadi anggota DPR/MPR RI periode 2019-2024. (sumber Kehumasan DPR RI)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com