Tutup Menu

Cornelis Balay Bantah Pernyataan Wakil Ketua DPRD KKT

Senin, 27 Januari 2020 | Dilihat: 1164 Kali
Cornelis Balay
    
Saumlaki, Skandal

Kadis Satpol PP Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT) Cornelis Balay, menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD tentang Satpol PP tidak memahami aturan merupakan pernyataan sepihak dan tidak mendasar.

"Itu tidak benar sama sekali," tegas Cornelis Balau dengan nada tinggi.

Pernyataan Ricky tersebut dimuat dalam media N25Newd.com, Jum'at (24/1). Dengan judul Dalam Hearing Lintas Komisi DPRD KKT, Terungkap Satpol PP Tidak Paham Tugasnya Sendiri,  Ricky menuding Satpol PP KKT tidak memahami aturan dalam melaksanakan tugasnya sendiri,Apalagi ada pernyataan Waket I Satpol PP dalam melaksanakan tugas penertiban perlu melibatkan Komisi A.

"Berita itu sepihak, tidak berimbang. Sebab, saya sebagai Kadis Satpol PP yang .merupakan Nara sumber tidak dikonfirmasi," ungkap Cornelis.

Terlebih melibatkan Komisi A, sehingga setiap persoalan temuan di lapangan dapat dengan segera dicari solusinya bersama-sama.

Menurut Cornelis, Satpol PP sebagai bagian birokrasi, tidak bertanggungjawab kepada DPRD, kecuali Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. 

Lagipula, sesuai Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2011 Yo PP No 16 tahun 2018 tentang tugas Satpol PP dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap Peraturan Pemerintah, Perda dan peraturan lainnya.

"Bagaimana dia bisa menyatakan kami tidak paham peraturan dalam tugas, sedangkan dia tidak tahu Perda No 26 Tahun 2011 itu ada. Itu pengakuan Sdr Ricky saat dikonfirmasi wartawan setelah dengar pendapat dengan Komisi A, Jum'at (24/1," ungkap Cornelis.

Bahkan, saat ditanya wartawan tentang Perda tersebut, dia hanya menduga Perda itu ada. Cuma, karena DPRD-nya baru, belum tahu adanya Perda tersebut.

"Kok, seorang Wakil Rakyat tidak tahu tentang produk hukum daerah? Bagaimana mau melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan," beber Cornelis.

Dia mencontohkan dalam tugas penertiban Satpol PP kemarin terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat yang dianggap protokoler.

"Bangunan tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP," ungkapnya. Lagi-lagi pembongkaran pada 2019 lalu sesuai prosedur. Tapi, faktanya dibangun kembali, sehingga staf kami melakukan penertiban," tutur Cornelis.

Soal permohonan maafnya di rapat itu, menurutnya, bukan permohonan maaf Satpol PP, atau ketidakmampuan dalam tugas dan fungsi, melainkan permohonan maaf terkait permasalahan di lapangan.

"Tapi kok di berita menuduh saya meminta maaf karena keterbatasan dan kekurangan pelaksanaan tugas. Itu sangat tidak benar," tandasnya mengakhiri. (TAN 1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com