Tutup Menu

Kisruh Promosi Invermectin ‘Obat’ Covid 19

Pengurus ICW Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 07 Agustus 2021 | Dilihat: 2167 Kali
    
JAKARTA – Gegara unggahan bertajuk “Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis” yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) di situs resminya pada 22 Juli 2021, pengurus lembaga tersebut dituduh melakukan fitnah dan terancam pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
 
Yang bakal menyeret pengurus ICW ke ranah hukum tak kepalang tanggung, Kepala Staf Kepresidenan Joko Widodo, yakni Moeldoko. Mantan Panglima TNI (era Presiden Soesilo Bambang Yudhojono/SBY) yang juga Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tersebut jadi berang dan kesal lantaran di dalam unggahan ICW itu menyebut dirinya memperkaya dengan memanfaatkan krisis kesehatan. Yakni, mempromo obat cacing sebagai ‘obat’ bagi Covid 19.
 
Lebih-lebih dikatakan ICW dalam unggahannya, bahwa Moeldoko punya kedekatan dengan pasangan suami isteri Haryoseno dan Adianti, pemilik PT Harsen Laboratories, produsen obat cacing Ivermectin yang diklaim dapat mengatasi Covid 19, virus pembawa wabah penyakit Corona.
 
Unggahan terkait tuduhan hubungan dekat itulah membuat Moeldoko kesal, dianggap tidak mendasar dan sesat. Kepala Staf Kepresidenan itu mendesak pihak ICW untuk membuktikan jika dirinya ada hubungan dekat dengan pemilik PT Harsen Laboratories. Jika tidak, akan ditempuh jalur hukum.
 
Berkaitan dengan rencana proses hukum tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. DR Otto Hasibuan, selaku pembela Moeldoko, menegaskan bahwa jalur hukum tak tertutup keungkinan bisa saja dilakukan. Tergantung situasinya dikemudian hari.
 
“Jika ada bukti, tentu tidak ada laporan ke polisi. Tapi, kalau tidak ada bukti, klien kami hanya berharap cabut tuduhan dan minta maaf. Itu saja. Sederhana, kan?” ujar advokat senior itu kepada wartawan dalam jumpa pers secara virtual baru-baru ini.
 
Lebih lanjut dikatakan Otto Hasibuan, pihaknya selaku kuasa hukum, serta tim bentukan LBH HKTI telah menganalisis kasus ini. Dan dapat disimpulkan, bahwa dari fakta yang disampaikan ICW pada situs resminya, cukup bukti bahwa perbuatan terhadap Moeldoko telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juntho Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), sebagaiman diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut.
 
“Perlu juga diketahui, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang memenuhi unsur dimaksud Pasal 29 dapat dipidanapenjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
 
Namun demikian, lanjut Otto Hasibuan, pihaknya memberikan kesempatan agar masalahnya fair, dan tidak ada tudingan kalau kliennya melakukan tindakan sewenang-wenang yang antikritik.
 
“Dengan ini saya memberikan kesempatan kepada Saudara Egi Primayoga (Peneliti ICW) untuk membuktikan tuduhannya, bahwa klien kami terlibat dalam peredaran (promo) obat Ivermectin. Mari selesaikan perkara ini dengan cara-cara yang terbaik. Tidak rebut-ribut, terbuka, transparan, dan bila perlu di luar hukum lah,” harap advokat ini, seraya mengingatkan kalau kliennya (Moeldoko) berkeinginan upaya hukum merupakan jalur terakhir (ultimum remedium).
 
Pada bagian lain, Otto Hasibuan mempertanyakan pernyataan ICW tentang mandat mengawasi pejabat publik. “ICW dapat mandate dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah. Seluruh warga negara memang berhak melakukan pengawasan, tapi kemudian jangan dijadikan dalih pengawasan itu bisa melakukan fitnah, dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, bahwa ICW telah melakukan penelitian singkat selama satu bulan terakhir untuk melihat keterkaitan PT Harsen Laboratories dengan sejumlah elite politik di Indonesia.
 
Peneliti ICW Egi Primayoga menyebut adanya dugaan PT Harsen Laboratories memiliki hubungan dengan Moeldoko. “Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara. Memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (perusahaan PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak,” turur Egi dalam diskusi virtual ICW, Kamis (22/7/2021).
 
Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham. “Dan di sini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan Moeldoko. Mengingat salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa adalah Joanina Rachman, putri Moeldoko, yang juga diketahui adalah tenaga khusus atau tenaga ahli di kantor presiden,” ungkap Egi.
 
Negarawan
Sementara itu, praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya menilai sikap yang diperlihatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai sosok negarawan. Tidak emosional, dan tidak grasak-grusuk menghadapi tudingan terhadap dirinya.
 
“Inilah sosok negarawan, tenang dan tidak sewenang-wenang. Bahkan dia memberikan kesempatan kepada ICW untuk meminta maaf dan mencabut tuduhannya, jika ternyata tak ada bukti. Setelah itu persoalan selesai,” papar Alexius ketika dihubungi Amunisi terkait perseteruan antara mantan Panglima TNI Moeldoko dengan ICW, baru-baru ini.
 
Dikatakan advokat ini, sebagai pejabat negara di lingkungan Istana Presiden, Moeldoko tak terlalu sukar mengambil tindakan hukum secara serta merta terhadap pihak yang dianggap telah menzoliminya.
 
“Tapi hal itu tak dilakukannya. Malah, secara bijak, Moeldoko meminta pihak ICW agar membuktikan tuduhannya, lalu mencari solusi terbaik. Sedikit sekali pejabat bersikap seperti itu ketika menghadapi tudingan. Biasanya malah emosi yang muncul, dan temperamental,” ujar Alexius.
 
Tentang ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 2 miliar sebagaimana dikatakan Otto Hasibuan, advokat ini membenarkan ketentuan sanksi hukum yang tertuang di dalam UU ITE. “Tudingan ICW kan diunggah di situs resminya. Itu artinya, ranah hukum yang dipakai adalah ketentuan ITE,” jelasnya.
 
Namun begitu, tambah Alexius, mengingat adanya dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan, secara hukum Moeldoko bisa mempidanakannya sebagaimana ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
“Secara pribadi, saya berharap kasus ini berjalan damai. Rasanya kurang elok, di tengah pandemi Covid, dan rakyat negeri ini dalam keadaan risau, ada pejabat bertikai. Ya, damailah…,” saran Alexius penuh harap
Oleh H. Sinano Esha

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com