Ini Bukan Warteg Bung ! Konstitusi Melarang Presiden Nambah Setengah
Kamis, 22 Desember 2022 | Dilihat: 1295 Kali
Oleh : UG UG Gumanti
Tabloidskandal || Jakarta, 21/12/2022 BAYANGKAN saja: padi berisi itu tinggal menghitung hari untuk dipanen tapi dimakan burung-burung–tanpa merasa berdosa.
Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat sudah berlangsung sejak 2004. Pilpres saat itu dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono setelah dalam putaran kedua mengalahkan Megawati Soekarnoputri. Pada Pilpres 2009, SBY kembali bertemu Mega di babak final, dan SBY jugalah yang menjadi pemenang.
Pada Pilpres 2014 pemenangnya adalah Joko Widodo. Lima tahun berikutnya, Jokowi juga yang keluar sebagai pemenang. Seperti halnya SBY, lawan Jokowi pada putaran orang yang sama: Prabowo Subianto.
Jokowi sudah menikmati hasil amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali lima tahun. Tidak ada klausul yang menyebutkan seseorang yang sudah dua periode menjadi presiden boleh ‘nambah’ setengah (seperti makan di warteg)
Jokowi sudah dua kali terpilih sebagai presiden, pada 2014 berpasangan dengan Jusuf Kalla dan pada 2019 berpasangan dengan Ma’ruf Amin.
Pada 2024 masa jabatan Jokowi berakhir. Setelah itu dia mau mendirikan partai politik agar dapat menjadikan orang lain sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden, tidak ada larangan.
Sehebat apa pun Jokowi, aturan mengenai pergiliran jabatan presiden sekali dalam lima lima tahun tetap harus dilakukan.
Sulit dipahami masih ada saja orang-orang yang ingin menjadikan Jokowi presiden lagi, padahal Jokowi tidak mau dan memang melanggar konstitusi jika itu dilakukan.
Jokowi menegaskan dirinya akan menaati konstitusi. Orang-orang dekatnya pun menyatakan hal yang sama. Artinya, jika UUD 1945 diubah lagi, misalnya dikembalikan ke aslinya, konstitusi itu pula yang diaati Jokowi. Artinya, Jokowi boleh jadi presiden lagi tanpa melanggar konstitusi.
Dalam UUD 1945 asli, presiden dipilih oleh MPR dan masa jabatan presiden tidak dibatasi. Soeharto, misalnya, menjabat selama enam periode.
Pemilihan presiden langsung oleh rakyat sudah empat kali digelar, satu pada era Mega (2004), dua era SBY (2009 dan 2014), dan satu era Jokowi (2019). Bisa. Pada 2024, juga pasti bisa.
Bagaimanapun, kita harus bersama-sama menggebah para perusak konstitusi.
Ingat bung, ini bukan warteg ! Yang jika makan bisa nambah setengah