Fungsi Pemerintahan di Lembaga Judikatif (Agar Indonesia Tidak Gelap)
Minggu, 15 Juni 2025 | Dilihat: 128 Kali
Tabloidskandal.com - Jakarta || Dalam satu kesempatan penyuluhan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh WaKa PTUN, Penulis berkesempatan untuk melakukan exercise sejauh mana Kemajuan PTUN dalam memahami Fungsi Pemerintahan yang berada pada Lembaga Judikatif.
Pembicara adalah Generasi Ketiga sejak lahirnya PTUN vide UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah dengan UU No.9 Tahun 2004 terakhir diubah dengan UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.5 Tahun 1986 ttg PTUN yang merupakan Hukum Acara Tata Usaha Negara/Administrasi Negara, sedangkan Hukum Materilnya diatur pada UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Dalam Hukum Materil Administrasi Negara vide pasal 87 UU AP, dilakukan perluasan makna Tentang Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang tidak hanya Keputusan tertulis melainkan juga Tindakan Faktual (TF) yaitu melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (ommission).
Disamping itu pula, KTUN tidak hanya terjadi di Lembaga Eksekutif saja, melainkan juga ada di Legislatif, Judikatif & Penyelenggara Negara lainnya vide Pasal 4 UU AP, misal : BI, OJK, Ombudsman, Pejabat Umum Notaris, PPAT & Lelang.
Intinya makna Fungsi Pemerintahan adalah Fungsi Di Luar Fungsi Kekuasaan Kehakiman & Fungsi Pembentukan UU (Fungsi Regeln).
Untuk memahami Fungsi Pemerintahan pada Lembaga Jidikatif, maka parameter yg dipergunakan adalah UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana menurut Pasal 1 angka 1 Kekuasaan Kehakiman diatur Fungsi PENEGAKKAN HUKUM, disamping itu juga diperkenalkan Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman yaitu suatu PROSES Penegakkan Hukum yg terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan, serta bagian dari Penegakkan Hukum yaitu PELAKSANAAN Putusan & Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.
GELAP-nya Indonesia saat ini, adalah ketika OKNUM Ketua Pengadilan (Ka. PN) yang notabene HAKIM diberi amanah menduduki Jabatan Pimpinan Struktural pula, yaitu Pimpinan Sekretaris, Panitera & Juru Sita MAIN-MAIN atas suatu Putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (melakukan keberpihakan dengan salah satu pihak) dengan menerbitkan Penetapan Non Eksekutabel sehingga MERUGIKAN MASYARAKAT.
Dalam Rekernas MA RI di Manado Tahun 2012 sudah diputuskan bahwa Ka. PN (yang sekalipun HAKIM) tidak berwenang memutuskan Penetapan Non Eksekutabel terhadap Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Putusan Badan Peradilan), karena melampaui kewenangannya sehingga dikatagorikan sebagai pelanggaran PERILAKU.
Berdasarkan Pasal 30 UU Mahkamah Agung telah diatur, untuk menganulir suatu Putusan atau Penetapan merupakan kewenangan MA RI.
Terhadap PERMAINAN yg dilakukan oleh OKNUM Ka PN., sayangnya MASYARAKAT belum diberi akses oleh PTUN untuk menyelesaikan secara hukum, sedangkan DPR RI masih bersikap DRL alias DERITA LOH
(NIS/Edi).