Tutup Menu

Allo Renwarin : Pengakuan MM "Kaka Besar" yang Suruh MM Berdamai dengan Tersangka EO

Selasa, 24 November 2020 | Dilihat: 1216 Kali
    
Jayapura, Skandal

Kuasa hukum Marianus Maknaipeku (MM) yang video mesumnya viral di media sosial, Aloisius Renwarin SH, MM menilai perdamaian antara kliennya dengan salah seorang tersangka yang juga Bupati Mimika, EO, atas suruhan "Kaka Besar". 

Pernyataan itu disampaikan Aloisius dalam rilis yang diterima para awak media, Selasa (24/11). Berikut petikan langsung pernyataan Aloisius.

"Kami, Kuasa Hukum MM mau menyatakan bahwa tentang Surat Kesepakatan Damai yang dibuat oleh Marianus Maknaipeku (MM) dengan Eltinus Omaleng (EO) yang menjadi tersangka kasus penyebaran Video Mesum yang beredar di tengah masyarakat Mimika itu haknya MM. Kami sebagai Kuasa Hukumnya merasa bersyukur karena tidak dilibatkan dalam proses itu, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bahwa menurut MM untuk melakukan perdamaian ini dia disuruh oleh kaka besar, siapa yang dimaksud dengan kaka besar???

 Kami bingung karena awalnya ditarik ke Polda supaya tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu..... tapi apa yang terjadi?

Dan ketika proses penandatanganan Surat Kesepakatan Dama ini yang over aktif mempertemukan MM dan EO adalah seorang Perwira Polisi an. AKP FRITS ERARI (KASATPOLAIR) Mimika dan bukan dari RESKRIM POLRES MIMIKA???? Pantas atau tidak yaaaa..... dan ini maksudnya apa seorang perwira polisi mengambil alih tugas dari Kuasa Hukum MM dan Kuasa Hukum EO, patut diselidiki.

Yang kami sayangkan komitmen-komitmen yang dilontarkan oleh MM berkali-kali bahwa dia akan mempertahankan harga diri dan martabatnya sebagai orang Kamoro dan suku Besar Kamoro, hal yang sama terungkap juga pada tanggal 29 Oktober 2020 saat MM bertemu langsung dengan salah satu Kuasa Hukumnya (Aloy Renwarin) dan Pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Kamoro (Lemasko) di Hotel Serayu MM masih berkoar-koar dia tetap pada komitmennya bahwa kasus ini tetap diproses hukum untuk mempertahankan harga diri dan martabatnya dan suku besar Kamoro. 

Tetapi seminggu kemudian tepatnya pada tanggal 4 November tanpa konsultasi dengan Kuasa Hukumnya MM telah mengambil langkahnya sendiri melakukan kesepakatan damai dengan EO yang di mediasi oleh (Perwira Polisi) Frits Erari yang nota bene sebagai KASATPOLAIR Mimika.....apa hubungannya???
Kami juga mempertanyakan mengapa Surat Kesepakatan Damai ini hanya terjadi antara MM dan EO sedangkan 4 (empat) tersangka Iainnya tidak diikutkan??? Ada apa gerangan????.

Dan pertanyaan kami terjawab ketika kami bertemu dengan MM pada hari Kamis, 12 November 2020 di Hotel Grand Abe, kami mendengar sendiri dari
MM bahwa telah ditandatangani Surat Kesepakatan Damai yang baru untuk ke 5 (lima) orang tersangka minggu lalu tepatnya tanggal berapa beliau tidak menyebutkan karena lupa atau bagaimana dan sampai dengan hari ini MM tidak atau belum menunjukan kepada kami Surat Kesepakatan Damai antara dia (MM) dan 5 (lima) orang tersangka dengan MM sesuai janjinya.

Kemudian ketika kami tanyakan apa pendapat dari Tim Penyidik Polda Papua kepada MM, dia menjawab bahwa menurut penyidik Polda jika sudah dicabut perkara ini secara resmi maka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE berhenti. 

Nah apakah dengan dihentikannya penyidikan terhadap kasus pelanggaran UU ITE pertanyaan lain timbul apakah pelanggaran UU Pomografi juga akan bernasib sama dengan pelanggaran penghentian kasus pelanggaran UU ITE???? 

Atau perempuan yang membuat dan mengedarkan video tersebut yang menanggung semuanya?????? Sangat disayangkan kalau demikian adanya, padahal seharusnya ada orang lain yang ikut bertanggung jawab atas beredarnya video mesum tersebut. Ini yang dinamakan hukum negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Kuasa Hukum,

Drs. Aloysius Renwarin, SH., MH
Magdalena Maturbongs, SH., M.Hum

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com