Skandal Lombok Timur:
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/35/VIII/2019/NTB/Res.Lotim/Sek.Suele ,Tim Sus 3C Polres Lombok Timur telah menangkap 1 orang Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas ( jambret) yang terjadi di Desa Suele, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur tanggal 25 Agustus 2019.
Identitas pelaku salah seorang warga bernama Ahipudin alias ahip 33 tahun, warga Dusun Bampak, Desa Bagek Papan, Kecamatan Pringgabaya .
Kejadian yang terjadi Minggu tanggal 25 Agustus 2019, pelaku datang dari rumahnya menggunakan sepeda motor Datria FU miliknya bersama rekannya berinisial AD, ke tempat wisata Lemor.
Sebelumnya kedua pelaku sudah berencana akan melakukan penjambretan. Saat tiba di depan pintu wisata, tepatnya di warung kopi milik Inak Am,kedua pelaku menunggu korban yang melintas dari arah Sembalum menuju Suela.
Tidak lama kemudian korban melintas di warung kopi tempat pelaku berboncengan dengan pacarnya. Pelaku AD spontan menghidupkan sepeda motor yang di gunakan dimana pelaku AD sebagai joki, sedangkan pelaku Ahip sebagai eksekutor di belakang.
Pelaku membuntuti korban sejauh lebih kurang 1 kilometer. Setelah sampai di tempat yang sepi pelaku langsung memepet korban dan menarik tas selempang korban hingga tali tas tersebut putus. Akibatnya korban berteriak minta tolong sambil mengejar para pelaku yang melarikan diri dengan membawa barang hasil rampasannya.
Mendengar teriakan korban masyarakat Suele keluar dan ikut membantu korban mengejar kedua pelaku. Saat itu pelaku menemui jalan buntu di samping SMA Suele dan Belati ke areal persawahan, meninggalkan sepeda motor yang di gunakan tersebut.
Setelah tim melakukan upaya memunculkan identitas pemilik kendaraan yang kedua pelaku gunakan dalam aksi penjambretan. Pelaku Ahip ditangkap di rumahnya di Dasan Bampak, Desa Bagek Papan, Kecamatan Pringgebaya.
Saat dilakukan pengembangan pelaku beinisial AD ,pelaku Ahip memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku, 1 buah STNK sepeda motor milik korban ,1 buah baju milik pelaku yang di gunakan saat beraksi,1 buah tas milik korban, dan uang tunai Rp.800 ribu yang di duga hasil kejahatan .
Ia juga menyatakan pelaku Ahip merupakan residivis pelaku curanmor dan 1 orang pelaku berinisial AD masih di lakukan pengejaran ,pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses lebih lanjut .(007M.Amin)