Medan – tabloidskandal.com.
Terdakwa mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal perkara penerimaan uang suap 'ketuk palu' untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD Pemprov Sumut maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu, memohon dan minta agar nantinya dirinya divonis bebas.
Permintaan itu diungkapkan langsung oleh terdakwa Syamsul Hilal, mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dalam nota pembelaan (pledoi) maupun melalui tim penasihat hukumnya (PH), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan Senin (22/3/2021) sore.
Namun, sudah 3 dari 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan Eliwarti nantinya menjatuhkan vonis bebas. Karena 2 terdakwa lainnya Layari Sinukaban dan Ramli pada persidangan 2 pekan lalu juga telah menyampaikan permohonan bebas.
"Saya tidak pernah terima dari M Alinafiah (Bendahara Setwan Sumut ketika itu-red) dan tidak satupun melihat dan memastikan. Saya juga tidak pernah meminta uang kepada Gatot maupun Nurdin Lubis (mantan Sekda Provsu-red)," tegasnya melalui monitor video conference (vidcon).
Lebih rinci Kamaluddin Pane, selaku ketua tim PH terdakwa Syamsul Hilal, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani (1 berkas) serta terdakwa Sudirman Halawa, Irwansyah Damanik dan Ramli (juga 1 berkas) menguraikan, para terdakwa berada pada sistem yang tidak baik.
Tapi dari fakta terungkap di persidangan, pemberian uang 'ketuk palu' kepada para anggota DPRD Sumut di 2 periode tersebut untuk meloloskan R-APBD menjadi APBD Sumut maupun menerima/menyetujui LPj Gatot Puji Nugroho sebagai Gubsu, sudah merupakan 'kebiasaan'.
Khusus untuk terdakwa Syamsul Hilal, imbuh Kamaluddin, kliennya menyadari penuh konsekwensi yang akan diterimanya dengan membantah dakwaan maupun tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, tim PH ketujuh terdakwa juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU pada KPK yakni pidana Pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tim PH menilai justru tindak pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yang telah memenuhi unsur," urainya.
Namun bila kedua majelis hakim berpendapat lain, Kamaluddin mohon agar para kliennya nantinya divonis seringan-ringannya.
Ketiga, para terdakwa merupakan anggota dewan biasa dan bukan inisiator apalagi terlibat membahas soal pemberian uang 'ketuk palu' dari Pemprov Sumut kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sumut.
Para terdakwa selama persidangan kooperatif, tidak berbelit-belit dan menunjukkan itikad baik telah mencicil pengembalian uang yang sempat diterima, walaupun datanya berbeda dengan tuntutan JPU pada KPK. Serta masih memiliki tanggung jawab karena di antara terdakwa masih memiliki tanggung jawab menafkahi dan menyekolahkan anak-anak mereka.
Sebelumnya tim JPU pada KPK menuntut ke-14 terdakwa dengan pidana bervariasi namun sama-sama dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sedangkan terdakwa Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dan Ramli dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
(A/01)