Bojonegoro Skandal
Sidang pemalsuan data mendapatkan akte kelahiran anak angkat yang dijadikan anak kandung sendiri divonis 3 penjara. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa 4 bulan penjara.
.
Menurut penasehat hukum terdakwa Pinto Utomo,SH,MH kliennya Siswoyo bersama istrinya Umi Kholifah berniat baik untuk menolong keponakannya sendiri yang bernama Baros Rimbawanto agar bisa mendapatkan Akte kelahiran dengan cara dimasukan dalam kartu keluarga(KK) dan bisa melanjutkan sekolah di SMP.
Dan Baros Rimbawanto anak dari Yasin sayuti dengan Nurul Hidayati dari hasil pernikahan sirih ,mulai lahir hingga tamat sekolah dasar bersama orang tua kandungnya sendiri.
K saat lulus SD atau Mi diperlukan surat akte kelahiran mengingat pernikahannya dilakukan secara siri akhirnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan akte kelahiran, tegasnya.
Dan Siswoyo dengan istrinya Umi Kholifah sebelum nya adalah penduduk desa Kanten kecamatan Trucuk Bojonegoro dan selanjutnya pindah ke desa Jumput kecamatan Sukosewu bojonegoro dalam rangka untuk ikut Pilkades .
Akan tetapi kepindahannya Siswoyo beserta keluarga dari desa Kanten kecamatan Trucuk ke desa Jumput kecamatan Sukosewu bojonegoro tidak diterima oleh kepala desa Jumput Ibtiyatun yang merupakan adik ipar Siswoyo sendiri dan , bahkan dilaporkan ke Polres Bojonegoro dengan tuduhan memberikan keterangan palsu,
Menurut Heru Mulyono,SH,MH.sebagai penasehat hukum Muh.Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa majelis hakim sangat Arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan sesuai undang-undang bahkan mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa dan kliennya hanya menjalankan tugas dalam melayani masyarakat .
Kemudian terdakwa selain sebagai sekretaris desa juga di tunjuk sebagai Plt dan dalam perkara ini Merasa dirugikan baik waktu, tenaga dan nama baiknya di masyarakat , ungkap pengacara dari Jombang Jawa timur ini.
Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Unggul Esti Mulyono,SH,MH dengan memutuskan kedua terdakwa dengan 3 bulan penjara dan lebih ringan dari tuntutan 4 bulan jaksa penuntut umum (JPU) Dekry Wahyudi,SH.
Menurut Pinto Utomo, SH,MH kuasa hukum terdakwa Siswoyo dan Heru Mulyono,SH,MH kuasa hukum terdakwa Muh.Ridwan Menilai bahwa majelis hakim sangat adil dan bijaksana dalam memberikan putusan sidang ini.
Sidang putusan tentang dugaan pemalsuan data yang digelar di pengadilan negeri Bojonegoro yang di pimpin oleh Tri Unggul Esti Mulyono,SH,MH, Salman Alfarisi,SH,MH, Isdaryanto,SH,MH, dengan panitera Utami,,SH dan jaksa penuntut umum,(JPU)Dekry Wahyudi.(Bond)