TENAGA LAMA P3K KKT BANYAK "DI RUMAHKAN""
Selasa, 03 Maret 2020 | Dilihat: 1539 Kali
SAUMLAKI - SKANDAL
Tenaga honor daerah P3K Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) banyak yang dipulangkan atau dirumahkan karena belum menerima Surat Keputusan ( SK ) dari Bupati Petrus Fatlolon SH MH.
Kejadian ini dialami oleh beberapa tenaga honor daerah P3K yang sudah mengabdi pada Pemda KKT beberapa tahun silam.
Amburadulnya pelaksanaan penerimaan Surat Keputusan ( SK ) Bupati ini menandakan BKPSM tidak profesional dalam Tupoksi mengingat pada hari Rabu tanggal 19 - 02 bertempat di Gedung Kesenian dalam arahan Bupati memerintahkan semua honor daerah atau
P3K yang lama tidak ada yang dipulangkan atau dirumahkan dan Surat Keputusan ( SK ) lama akan di perpanjang.
Namun kenyataannya banyak sekali tenaga honor daerah atau P3K lama dipulangkan atau dirumahkan, karena tidak mendapat perpanjangan Surat Keputusan ( SK ) dari Bupati.
Tenaga honor daerah atau P3K yang di rumahkan adalah mereka yang sudah bekerja atau mengabdi pada Pemda KKT dengan Surat keputusan ( SK ) Bupati bertahun - tahun. Kejadian ini sangat merugikan mereka karena selama bekerja dari bulan Januari sampai bulan Februari 2020 belum mendapat gaji ( Upah ) tapi sudah dipulangkan atau dirumahkan.
Ada juga tenaga honor daerah atau P3K yang sisa haknya belum di bayarkan oleh Dinas badan teknis terkait semenjak bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.
Kerja dinas badan teknis terkait lebih khusus BKPSDM tidak profesional.Apalagi ditenggarai tidak mengikuti arahan atau perintah Bupati pada tanggal 19 - 02 yang lalu menggambarkan pimpinan pada dinas badan teknis terkait, lebih khusus BKPSDM dinilai tidak profesional dan tidak patuh terhadap arahan perintah Bupati. Malah sengaja melanggar sekaligus melawan arahan atau perintah Bupati untuk mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Bupati KKT Petrus Fatlolon SH MH.
Bupati KKT Petrus Fatlolon diminta agar memerintahkan Dinas badan teknis, terkait lebih khusus BPKSDM agar segera memproses Surat keputusan ( SK ) bagi tenaga honor daerah atau P3K yang lama sesuai arahan Bupati pada tanggal 19 - 02 di gedung kesenian yang lalu.
Bupati Bupati agar merekomendasikan sekaligus mengevaluasi
pimpinan pada dinas badan teknis terkait lebih khusus BKPSDM yang dengan sengaja diduga melawan arahan atau perintah Bupati,Sehingga ke depan tidak terulang kejadian yang sama atau serupa,( TAN 1 ).