Tutup Menu

Tanah Pembangunan Kantor Sudin Damkar Jaktim Diduga Bermasalah

Selasa, 24 Juli 2018 | Dilihat: 1658 Kali
Direktur eksekutif LSM Pelopor berdebat dengan pejabat Pemda berdebat di lokasi tanah
    
Jakarta, Skandal
                                                                            Tanah seluas 11. 021 meter persegi yang rencananya akan dijadikan  Gedung Kantor Sudin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diduga bermasalah.

Terungkapnya dugaan itu, seperti dikatakan  Kuasa Hukum Ahli Waris H. Achmad Bin H. Kosim saat konferensi pers di Sekretrariat PAMSUS33 LSM-PELOPOR, tanah tersebut telah dilelang dengan Nomor Kode : 34541127.

"Nilai pagu paketnya Rp.69.435.651.622.00," ungkap Mustika Sani, Minggu,22/7.

Menurut dia. pelaksanaan konstruksi Pembangunan Gedung Damkar dalam Anggaran APBD Tahun 2018,  diduga  bermasalah hingga sekarang, karena statusnya masih absah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan M. Napis Bin H. Asmuni, sebagai Ahli Waris/ cucu H. Muhamad Zen.

 "Tanah tersebut merupakan tanah rest (sisa) EV Nomor 5729, Surat Ukur/ Meetbrief No. 1844, tercatat di Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta dan terdaftar di buku register Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. DKI Jakarta," bebernya.

Mustika menguraikan, saat orang tua H. Achmad dan M. Napis hidup, sebagian tanah tersebut seluas 8.600 M2 diurus dan dijaga oleh Supardjo, sebagai penanggung jawab terhadap 49 Kepala Keluarga yang mengontrak sejak tahun 1978. 

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi PAMSUS33 LSM- PELOPOR, diketahui Pemda DKI Jakarta seakan-akan telah membeli tanah tersebut untuk Pembangunan  Gedung Damkar Jaktim. Padahal tanah yang dibeli Pemda DKI Jakarta letak tanahnya bukan di lokasi tanah tersebut, melainkan membeli tanah seluas  11. 021 M2 dalam 2 (dua) Sertifikat atas nama Liem Mie Bo.

Pertama,  sertifikat No. 01880, seluas 8.511 M2, terletak di RT 011 RW 011, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim. Kedua, sertifikat No. 01508, seluas 1.309 M2, terletak di RT 001 RW 002, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim, beralaskan dasar kepemilikannya EV Nomor. 15550.

"Dari fakta legalitas tersebut, menunjukkan  tanah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan M. Napis Bin H. Asmuni (Penggugat) telah diserobot dan digunakan secara melawan hukum," ujarnya. 

Maka, sambungnya, mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui PN Jaktim dengan Nomor Perkara: 281/Pdt.6/2018/PN. JKT Tim, terhadap Lie Mie Bo (Tergugat I) dan Kepala Dinas Damkar Jaktim (Tergugat III).

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Setgab LSM- PELOPOR, Marao S Hasibuan yang mengkomandani PAMSUS33 LSM- PELOPOR Law Office selaku Kuasa Hukum Penggugat, mengungkapkan pihaknya beberapa kali memberikan peringatan melalui surat ( Somasi) kepada Damkar Jaktim maupun Pemda DKI Jakarta.

"Namun tidak pernah ditanggapi. Jadi demi membela warga yang sangat dirugikan tanahnya,  terpaksa kami menepuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian," tambahnya, seraya menyebut
Law Office Pamsus 33 Pelopor khusus  memperjuangkan tanah rakyat yang diserobot oleh pihak-pihak  yang tidak bertanggungjawab, baik itu perseorangan, swasta, maupun  campur tangan oknum pejabat pemerintah. 

"Insya Allah, kami Pamsus 33 Pelopor akan maju terus, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli 2018, " ucapnya.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com