Muba, Skandal
Di tengah wabah virus Corona Covid 19, sebuah sumur bor tradisional illegal meledak menyemburkan api, sehingga membakar lokasi pengeboran illegal tersebut. Kejadian itu sudah dua kali saat pandemi virus covid 19.
Padahal di tempat lokasi penyulingan minyak tradisional illegal dan tempat pengeboran illegal sudah terpasang spanduk peringatan dari Kapolres Muba. Isinya mencantumkan melarang kegiatan tersebut, melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 dan ada sangsi pidananya.
Ternyata spanduk peringatan itu hanya sekedar dipasang saja. Tidak ada penindakan oleh petugas.
Informasi yang diperoleh media ini dari masyarakat setempat soal kejadian kebakaran sumur bor tersebut.
Pertama, kebakaran sumur bor di desa Keban 1 lokasi K8 pinggir jalan diperkirakan kejadiannya seminggu sebelum masuk bulan Ramadhan mengakibatkan korban meninggal, pemilik sumur bor atas nama Ari warga keban 1 Kecamatan Sanga, dan di lokasi kebakaran garis police line masih terlihat walau di tempat kebakaran sudah di timbun dengan tanah merah.
Kejadian kedua pada hari Sabtu sore ( 09/05/20) di Desa Terusan dari Desa masuk ke dalam lokasi Rompok lebih kurang 3 Km, Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal di lokasi, dan 2 orang korban dalam kondisi luka bakar serius sekarang mendapat perawatan di RSUD Sekayu.
Sementara itu Kades Terusan Asmana ketika di konfirmasikan di rumahnya Selasa ( 12/05/20) mengatakan sudah mendengar kabar, tapi belum jelas dan belum tau persis. "Lagi menunggu laporan dari kadus, saat di konfirmasi kades di dampingi suaminya.
Menurut suaminya, masalah ini tidak tahu menahu masalahnya. "Orang ngebor tidak melapor ke kami, kebakaran tidak melapor ke kami, hasilnya juga kami tidak ada," ungkapnya.
Kalau mau nanya , tanyakan pada yang punya boran. Kejadian seperti ini lah sering terjadi pak," cetus suami Kades.
Sementara itu Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri saat di konfirmasikan mengatakan pada awak media minta beritanya di tekel dulu , kamu bergabung dak dengan PWI," ungkap Kapolsek. (***)