Tutup Menu

Staf Ahli DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Belum Terima Gaji 7 Bulan

Selasa, 16 Juli 2019 | Dilihat: 1730 Kali
Nikolas, Staf Ahli Gerindra
    
Saumlaki, Skandal

Para staf ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum menerima  
gaji selama 7 bulan.

“Patut dipertanyakan, kenapa sudah enam bulan dan mau masuk tujuh bulan ini, gaji kita belum dibayar ada apa?,” keluh salah satu staf  ahli Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur S.Sos kepada Wartawan, Selasa (16/7/2019). 

Ia menjelaskan  keterlambatan gaji staf ahli  karena  beberapa staf ahli tidak aktif di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tidak melaksanakan tugas.

Mereka kerjanya di kantor, hingga Mei ini baru diusulkan oleh pimpinan fraksi, di antarannya Fraksi PKPI dan Fraksi Nasional Bersatu.

"Persoalan lain  Pembuatan SK oleh Sekwan baru di terbitkan bulan Juli, alasannya harus SK Kolektif dan Pembayaran Gajipun harus kolektif. Aneh bin ajaib jika teman - teman Staf ahli yang lain tidak aktif selama satu tahun apakah gaji kita juga mengalami keterlambatan hingga satu tahun? Ini kebijakan yang sangat keliru dan tentu menelantarkan kami staf ahli yang aktif di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar jika gaji kita terus mengalami keterlambatan dan tidak ada solusi untuk pembayaran, maka tentu saya akan ambil jalur hukum, langsung melaporkan ini kepada pihak Kepolisian Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Saumlaki," sambungnya
 
Staf Ahli Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyebutkan di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada 5 Fraksi, yaitu  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan,  Fraksi Nasional Bersatu, (4). Fraksi Karya Amanat Bangsa, dan (5). Fraksi PKPI.

"Perlu saya jelaskan bahwa mulai dari bulan januari hingga bulan Mei yang aktif di Kantor hanya kami bertiga Yaitu : Staf ahli Gerindra saya sendiri, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan (Agustinus Sarnulai) dan Staf Ahli Karya amanat Bangsa, (Hesti Lelatobur). Sementara dua staf ahli Fraksi yang tidak aktif itu adalah Staf Ahli PKPI dan Staf Ahli Nasional Bersatu.
 yang kemudian baru saja di usulkan oleh pimpinan Fraksi pada bulan Mei," tambahnya.

Bahkan hingga sekarangpun dua staf ahli yang baru aktif hingga saat ini, juga mengalami keterlambatan pembayaran gaji, mulai dari bulan Mei sampai sekarang.

"Sebenarnya ada apa di balik semua ini ? Semua Laporan Kinerja Staf Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami sampaikan kepada Sekwan dan Keuangan, namun hingga sekarang setelah kami konfirmasi gaji kami akan dibayarkan Pada awal Bulan Agustus 2019," lanjutnya.

Sementara pihak Keuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkapkan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diberikan ke keuangan. Namun sejauh ini belum ada respon dari keuangan.
"Kami telah buat permintaan dan sudah masukan ke dinas keuangan, namun sejauh ini dari pihak keuangan yang belum buat pencairan,” kata pihak keuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat dikonfirmasi oleh kami staf ahli Fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com