Tutup Menu

Sidang Lanjutan Dugaan Kecurangan Penggunaan Dana Bos Di SMPN 12 Banjarmasin

Jumat, 28 Agustus 2020 | Dilihat: 889 Kali
    


Banjarmasin, Skandal

Sidang lanjutan dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana Bos ) di Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan mantan  Kepala Sekolah Drs Hairan bersama Bendahara Agustina Wahidah,serta beberapa Orang saksi Rabu 26 Agustus 2020. 

Sidang lanjutan kali ini masih mendengarkan ungkapan saksi-saksi, saksi yang pertama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin adalah M Noor yang mmerupakan guru Agama. Dia mengungkapkan, setiap  saat rapat tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan Dana Bos.sehingga ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH MH ,apakah saksi tahu berapa nilai SMPN menerima Dana Bos tahun 2016- 2018, dengan tegas saksi mengatakan tidak mengetahuinya.Dia juga mengatakan sepengetahuanya di SMPN 12 ,tidak ada tim dana BOS,seharusnya bagaimana tujuan Dana BOS itu perlu adanya tim pengelola agar dana tersebut benar-benar terarah, sehingga peroses belajar mengajar berjalan dengan baik,sesuai dengan harapan pemerintah.

 Sementara saksi lainya yang dihadirkan Hadrani Kepala tata usaha ( TU) memang mengetahui sekolah tempatnya bekerja mendapatkan Dana BOS. Dia tidak tahu berapa sekolah  mendapatkan Dana BOS,sebab tidak ada koordinasi soal dana BOS dengan TU.

Hampir senada dengan saksi lainnya, Latifah yang juga berprofesi sebagai guru SMPN 12 mengaku tidak pernah diundang dalam pembahasan dana BOS.  

Terdakwa Drs Hairani bersama bendahara Agustina Wahidah,didakwa telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Keduanya tidak dapat mempertanggung jawabkan sesuai peruntukan,sejak tahun 2016-2019. sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp 500 juta.

Atas perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Arif Ronaldi SH mendakwa keduanya dianggap melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkankan dakwaan Subsidair kedua terdakwa melanggar pasl 3 jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999h sebagaimana diubah dan ditambah pada UU no 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 atat 1KUHP. ( Ir ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com