Tutup Menu

Sadis, Suami Mencekik Istrinya Hingga Tewas

Senin, 05 April 2021 | Dilihat: 387 Kali
    
Sumut-tabloidskandal.com.
Jamilah (46) yang ditemukan tewas dalam bak mandi di rumahnya, Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terungkap sudah.
 
Wanita paruh baya itu ternyata tewas dibunuh MS (42) suami sirinya dengan cara yang sadis. MS diringkus oleh Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
 
Namun dalam paparan yang digelar di Mako Polsek Medan Sunggal, Sabtu (3/4/2021), Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MK menyebutkan, pasca peristiwa pembunuhan Jamilah (46) pada Sabtu lalu (27/3/2021), team khusus anti bandit (tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid secara cepat langsung melakukan penyelidikan. Berselang sehari setelah peristiwa itu, pelaku pembunuhan Jamilah berhasil ditangkap, Minggu (28/3/2021).
 
"Usai melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku pembunuh korban. Saat itu diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui. Kecurigaan pun muncul. Selanjutnya team yang dipimpin Kanit langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh," uvap kapolsek.
 
Berdasarkan informasi yang akurat, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di jalan Pantai Ujung Blang kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.
 
Tapi upaya MS menghindari kejaran petugas gagal. Saat pelaku sedang tidur, petugas menggerebek tempat persembunyiannya dan langsung mengamankan.
 
Ketika diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah dompet wanita warna hijau langsung diboyong ke komando.
 
Niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar. MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, dan berupaya kabur. Hal itu membuat petugas terpaksa menembak kedua kaki MS agar tak kabur.
 
Untuk motif, lanjut kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka. Keduanya ribut besar sehingga mencekik leher korban. Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut." imbuhnya lagi.
 
"Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tegas kapolsek.
(A/01)
 
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com