Saumlaki – tabloidSkandal.com
Pelaksana tugas (PLT) Syahbandar Selaru asik berpesta pora dengan minuman keras di kantornya. kegiatan tak terpuji ini dilakukan oleh Riki Lilimwelat yang adalah Pelaksana Tugas (PLT) Syahbandar Selaru yang terletak di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, saat pandemi Covid-19 dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saumlaki (05/03/21)
Lilimwelat telah menunjukan contoh yang tidak terpuji bagi bawahannya, berpesta minuman keras di kantor, bahkan melibatkan masyarakat desa Adaut yang asik menikmati minuman keras dengan sangat Evoria, dan kemudian kegiatan ini di live melalui Facebook.
Kantor tersebut yang seharusnya digunakan untuk aktifitas pelayanan publik bagi masyarakat, namun telah dikotori dengan pesta pora minuman keras tanpa memiliki beban, sambil live di media sosial dan ditonton oleh seluruh masyarakat.
Kegiatan pesta miras ini menjadi viral dikarenakan, beredarnya unggahan video di facebook melibatkan oknum pegawai Syahbandar dan warga setempat di tengah kondisi pandemi covid-19.
Pelaksana Tugas (PLT) Syahbandar Selaru, Riki Lilimwelat ketika di konfirmasi media ini, Sabtu, (06/03/2021) pihaknya membantah bahwa edaran Video pesta miras dikantor tersebut adalah acara keluarga.
"Lagi pula acara itu hanya acara keluarga saja, rumah dinas itu terletak di kantor, sehingga ada masyarakat yang memberikan informasi yang tidak benar.” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Syahbandar Saumlaki tidak dapat memberikan keterangan terhadap persoalan ini.
Dengan demikian maka terhadap kasus ini telah menunjukan contoh yang tidak baik terhadap kepala Syabandar Saumlaki. semoga ada teguran keras untuk PLT Syahbandar Selaru Riki Lilimwelat, yang sudah menggunakan fasilitas kantor Syahbandar Selaru sebagai sarana dalam berpesta pora dengan minuman keras.
(Tan III)