Tutup Menu

Pembelian Tanah Jarum Super Diwarnai Pologoro Rp 17 Juta

Rabu, 31 Juli 2019 | Dilihat: 3252 Kali
    

Skandal pati

Pembelian tanah oleh Jarum Super di Dukuh Kaliampo Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati  seluas 35 haktare di perbatasan Kabupaten Kudus Pati menyisakan masalah panjang.

Maklum dari pihak jarum super, pembelian tanah warga itu lewat calo dari kelompok Cik cs,. Sedangkan dari Pemerintah Desa Wangunrejo dikuasai oleh Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo. Lalu dari penjual tanah umumnya  warga Dukuh Kaliampo Desa Wangunrejo.



Penjual tanah  lain  warga Dukuh Jajar, warga Kaliwuluh dan Desa Gondoharum Jekulo Kudus.

Maskan yang mengaku warga Dukuh Jajar Desa Gondoharum Kudus, tanahnya dibeli oleh Jarum Super lewat kelompok Cik cs. Dari penjualan tanah tersebut,  Maskan mendapatkan uang cash sebesar Rp 1.7 milliar.

"Iya pak tanah saya di hargai Rp 1,7 milliar, tetapi saya masih di minta oleh  Siswanto Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo Rp17.000.000.dengan alasan sebagai Pologoro," ujar Maskan saat di klarifikasi oleh LSM pegiat antikorupsi Pati.

Menurut warga Dukuh Jajar itu, sekiranya uang dengan Pologoro itu akan diberikan oleh Kepala Desa Wangunrejo. Namun dihalangi oleh Diswanto.

"Pak Maskan uang itu tidak usah dikasihkan kepada Kepala Desa, tapi ke saya saja. Nanti saya yang sampaikan kepada Kepala Desa ," ujar Maskan menirukan ucapan Siswanto.

Sementara LSM komunitas pegiat anti korupsi Kabupaten Pati, menilai
sistem Pologoro sudah dihapus dan di cabut aturan hukumnya. "Jika masih ada yang minta dari pihak penyelenggara pemerintah desa, itu sama dengan pungli," ketus Sunandar.

Apalagi, lanjut Sunandar, jadi perhatian menarik lembaganya, karena baru kali ini  mendengar kesaksian langsung dari penjual tanah dimintai Pologoro Rp 17.000.000. oleh Siswanto selaku Wakil Ketua BPD Desa Eangunrejo.

"Kewenangan mereka itu apa? Mereka melakukan  pelanggaran hukum," ujar pria bertubuh gendut yang kerap melaporkan kasus korupsi.

Sementara Harsono juga menyinggung terkait ulah dari oknum Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo yang terkesan bikin resah warganya.

"Pelanggaran lain yang di lakukan oleh oknum Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo tidak hanya pungli saja, melainkan ada penguasaan dan perampasan hak warganya," tegas Harsono.

Dia mencontohkan pengambilalihan secara paksa dari tanaman bibit tebu milik Sutaman yang di kuasai oleh Siswanto, lalu menjualnya. "Ini tidak dibenarkan dalam etika dan hukum,"ujar  pria bertubuh besar saat konfirmasi dengan para pengadu.

Harsono yang juga Ketua GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) akan menindaklanjuti aduan warga Dukuh Kaliampo dan Jajar adanya persoalan masalah terkait oknum Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo hingga berita ini di turunkan. Siswanto dua kali ditemui awak media selalu tidak ada di rumah.

Menurut tetangga Siswanto membesuk saudaranya yang sakit di Semarang.
(Timsaber)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com