Tutup Menu

Mantan Pejabat Ohoimajan, Diduga Menggelapkan Sejumlah Aset Ohoi

Sabtu, 10 April 2021 | Dilihat: 455 Kali
    
MALRA - tabloidskandal.com
Mantan Pejabat Ohoimajang. Kifly Yourwulan dilaporkan telah mengambil alih sejumlah fasilitas umum Ohoi dan dipergunakan sebagai milik pribadi.

"Benar, ada beberapa unit Speed milik Bumo dan Ohoi yang dipergunakan sebagai milik pribadi antara lain 1 unit Spit Wear Veng dan 3 buah unit mesin Johnson di pergunakan untuk milik pribadi, sedangkan satu buah bodi spit bood telah di jual Kifly entah kemana. 09/04/21

Menurutnya pejabat Ohoimajan Darius Yourwulan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai pejabat Ohoimajan pada tahun 2019, dirinya tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada perangkat Ohoi dan masyarakat bahkan juga sampai ke inspektorat Kab Malra, karena tidak ada bukti fisik dll, jadi tidak berani melakukan laporan pertanggung jawaban, namun sayangnya pihak inspektorat Kab Malra seperti  menutup mata sebelah.

Untuk itu Kami menduga bahwa saudara mantan pejabat ohoimajan K.Y telah membuat laporan palsu dan telah menggelapkan keuangan desa tahun anggaran 2019

Karena buktinya 12 bantuan rumah untuk dibangun kepada masyarakat dengan 1 buah bangunan dengan total nilai sebesar Rp 10 juta, jadi kalau dikali dengan 12 rumah semua berarti total keseluruhan sebesar Rp 120 juta, namun sayangnya satu rumahpun tidak dibangun baik landasan pondasi dll pun tidak ada, jadi diduga mantan pejabat ohoimajan telah melakukan kongkalikong dengan pihak inspektorat Kab Malra hingga tidak membuat laporan  pertanggung jawaban bahkan pihak Auditor seakan tutup mata alias pura pura tidak tahu.

Selain itu, ia juga telah mengambil 3 buah mesin Johnson antara lain 2 milik masyarakat dan satu milik bumo, namun spit bood Wear Veng milik masyarakat Ohoimajan kini telah dijadikan milik PJ Kifly yourwulan sejak tahun 2019 hingga 2021 spit bood tersebut mencari bukan untuk pemasukan uang kas desa/Ohoimajang, namun kembali mencari untuk memperkaya diri sendiri.

Untuk itu Darius menilai mantan pejabat Ohoimajan Kifly Yourwulan telah melanggar UU korupsi No 31 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2021 jadi dengan kinerja seperti ini saya minta dengan hormat kepada pihak aparat penegak hukum agar  dapat mengusut tuntas kinerja mantan PJ Ohoimajan, karena kami sudah lakukan pelaporan ke pihak Inspektorat, namun hingga saat ini tidak ada respon positif dari pihak Auditor dalam hal ini inspektorat Kab Malra.

Sementara itu, terkait dengan perlengkapan Masjid dirinya juga mengatakan bahwa Mantan Pejabat Ohoimajan saudara Kifly Yourwulan sendiri mengambil sejumlah perlengkapan Masjid Jabal Nuh Ohoi diantaranya berupa televisi, mesin potong rumput dan bebera peralatan lainnya hingga saat ini tidak dikembalikan.

Selain itu juga telah dilaporkan bahwa bantuan MCK yang mestinya dikerjakan semua termasuk dengan bangunannya, namun yang terjadi adalah cuma dibangun lantai sedangkan dindingnya tidak di bangun hingga saat Sekarang.

Sedangkan tujuan untuk bantuan MCK ini untuk seluruh Kepala Keluarga (KK) namun yang terjadi di ohoimajan cuma dibangun pada bagian lantai. Sementara tembok bangunannya tidak di bangun, karena uangnya dipakai untuk berfoya-foya sesuka hati dan mungkin saja mantan pejabat Ohoimajan dirinya kebal hukum jadi tak ada seorangpun yang bisa dapat mengalahkan yang bersangkutan, untuk itu kami harap agar dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ohoimajan ini dapat diusut sampai tuntas." tegasnya.
buce

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com