Jepara, Skandal
Sebelumnya ada 3 LSM Jepara yang mencabut laporan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Tiga LSM itu LGMI, IB dan PEKAT.
Ketiganya mencabut laporan atas dugaan korupsi pada proyek PJUTS di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara senilai Rp 17 miliar.
Pencabutanya justru menimbulkan polemik baik dari lembaga yang melaporkan maupun dari lembaga lain yang ada di Jepara. Kini terjadi pro dan kontra.
Kenapa? Ada kesenjangan antar LSM di Jepara. Kabarnya saat mereka sama sama melaporkan kasus galian c.yang pernah menimpa oknum kepala desa.
saat itu, ada sejumlah lembaga yang kompak teken pelaporanya. Akhirnya sesama aktivis itu curiga terjadi ada dusta antara mereka.
Mereka kecewa oknum kepala desa terlapornya bukan di pidana, justru kini ikut bursa pencalonan kepala desa alias bebas dari penjara.
GMPK (Gerakan Masyarakat Perangj Korupsi), PKN (Pemantau Keuangan Negara) dan LMPI (Laskar Merah Putih indonesia). Mereka menduga ada yang memainkanya. Bahkan sas sus rumpi dan saling curiga antar lembaga, alias mosi tidak percaya jika ada dugaan pengondisian perkara agar kasus Galian C itu tidak sampai pelakunya nginap di penjara.
Maskuri mengaku. kecewa. Belajar dari pengalaman kasus yang pernah di laporkannya dulu, dia mencontohkan seperti kasus galian juga. "Tidak apa apa."ujar warga asli Desa Plajan.
Sebaliknya, jika di kondisikan ya, sebaiknya terbuka saja. "Sebab, GMKP pun dulunnya ikut tanda tangan dalam laporan," terang Maskuri yang mengaku Sekretaris GMKP Jepara.
"Yang jelas lembaga ormas LMPI Jepara selalu berpikir positif," ujar Deny dari LMPI Jepara.
Kini yang kedua kalinya kasus korupsi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jepara dicabut lagi.
Kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara pada proyek PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) dengan pagu anggaran Rp 17.miliar pada tahun 2018 mengundang polemik dan kecurigaan antar sesama lembaga di Jepara.
Alasannya awal kekecewaan mereka karena pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Jepara tak kunjung tuntas. Mereka mencabut laporannya pada tanggal 12 September 2019.
Pencabutannya dilakukan dengan cara mengirimkan surat pencabutan kepada Kejaksaan Negeri Jepara.
Bahkan, tidak hanya Kejaksaan Negeri Jepara, juga ke lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan agung.
AF Agung, Ketua LGMI , mengakui laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak termasuk kategori delik aduan, sehingga tidak ada istilah dicabut.
Menurut warga Bandengan Jepara itu, pencabutan laporan ini merupakan sikap tegas dari ketiga lembaga yang melaporkan kasus dugaan korupsi. Mereka tidak puas atas kinerja Kejaksaan Negeri Jepara pada seksi intelijen.
Sementara Toni dari LSM PKN curiga atas pencabutan kasus korupsi yang di cabutnya.
"Jika hal itu sudah di laporkan bahkan sudah ada pemeriksaan kepada terlapor otomatis sudah jadi berita acara proses penyidikan terhadap penegakan hukum. Kenapa kasus itu terus di cabut." ujar warga desa Ndongos pada Skandal.
Pria dua anak ini merasa curiga dengan dicabutnya oleh 3 LSM Jepara terkait kasus korupsi di Kejaksaan Negeri yang di tangani oleh seksi intelijen.
Kepala Kejaksaan negeri Jepara, Dwiyanto Prihartono lewat Kasi Intel Kejari Jepara, Yoga Sukmana pada sejumlah awak media online.mengatakan, pihaknya memang sebelumnya menunggu hasil audit dari inspektorat. Setelah hasil audit tersebut keluar, diketahui kerugian Negara hanya Rp 2 juta.(jateng)