KPK RI Mendorong Pendapatan dan Penyelematan Aset Pemkab
Kamis, 27 Agustus 2020 | Dilihat: 464 Kali
Sumut,Skandal
Pemkab Deli Serdang melakukan rapat kordinasi Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Deliserdang bersama Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (26/8).
Hadir Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Sekdakab Darwin Zein, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah M Nasution, Tim Korsupgah KPK Azril Zah dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para pengembang perumahan baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Bupati menyebut, dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggungjawab Pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, ia meminta kepada semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama.
Ashari Tambunan juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemkab Deliserdang. Tujuannya kata dia untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah.
“Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertivikasi aset-aset Pemkab Deliserdang sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” kata Ashari.
Ketika itu, Adlinsyah Nasution sebelumnya menuturkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset Pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi katanya, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu kabupaten yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan.
"Selain pendampingan penertiban, penyelamatan dan mengamankan aset-aset Pemkab, KPK juga mendorong Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, keduanya menjadi instrumen penting untuk kebaikan Pemkab Deliserdang. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” ucap Adlinsyah.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya Pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Namun selanjutnya, rapat diisi dengan pemaparan materi terkait tugas dan fungsi KPK termasuk dalam penanganan PSU. Kemudian, dilakukan sesi tanya jawab dengan para pengembang yang mengajukan pertanyaan terkait isi rapat koordinasi yang dilakukan. (A 01)