Sumut - tabloidskandal.com
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.
"BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021.” kata Kasi PenKum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/2021) sore.
"Namun dia dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Sumut.” sebutnya lagi.
Sumanggar menjelaskan tersangka selaku mantan Kades pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di Hutan Negara (Hutan Tele). Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang.
Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.
"Tapi untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 Tentang Pemberantasan Korupsi.” tegas Sumanggar.
(A/01)